Jakarta -
Peristiwa dipolisikannya para guru karena dianggap melakukan kekerasan terhadap muridnya saat mengajar semakin merebak. Terbaru, adalah soal kasus guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Meski sempat mendekam di sel tahanan, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara itu akhirnya dituntut bebas oleh JPU Pengadilan Negeri setempat.
Masyarakat pun merespons dilema kerja guru ini dengan berbagai cara. Ramai-ramai di media sosial, netizen membuat parodi yang memperlihatkan guru acuh tak acuh saat seorang murid sedang berkelahi atau tidur di kelas. Di akhir parodi ini, muncul pesan yang mengungkapkan jika alasan guru acuh tak acuh ini karena takut dipermasalahkan oleh orang tua siswa.
Dalam kesempatan lain, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyebut jika sekolah selayaknya menjadi tempat yang aman bagi seluruh pihak termasuk guru dan tenaga pendidik. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Hotel Sheraton Jakarta, dilansir detikNews, Senin (11/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gibran kemudian juga mendorong agar praktik kekerasan dan perundungan tidak terjadi lagi. Apalagi hingga berujung pada kriminalisasi guru. Ia bahkan mendorong adanya Undang-undang perlindungan guru. Gibran berharap adanya Undang-undang ini dapat menjaga peran guru sebagai pendidik tanpa takut dikriminalisasi saat menjalankan tugas mereka.
"Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya," ucap Gibran dilansir detikNews, Senin (11/11/2024).
Ide Gibran ini menyusul adanya Undang-undang Perlindungan Anak. Ia juga mengatakan jika UU tersebut kerap dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi guru.
"Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,"
Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah. Menurut dia, sesuai dengan namanya, UU Perlindungan Anak digunakan untuk menjaga anak-anak bahkan di lingkungan sekolah. Maryati kemudian menyebutkan jika lingkungan sekolah masuk dalam 5 besar pelanggar anak di Indonesia.
"Pihak sekolah masuk 5 besar pelanggar hak anak. Itu artinya bukan sebagai sebuah senjata undang-undang perlindungan anak itu, tapi menjadi sebuah regulasi yang memberi perlindungan terhadap anak," kata Maryati, dikutip dari detikNews, Senin (11/11/2024).
Terkait pernyataan Gibran Tersebut, Maryati juga tengah mengajukan waktu untuk beraudiensi. Pihaknya juga berencana memaparkan data-data terkait. Lalu data apa saja yang akan ia paparkan? Bagaimana KPAI melihat fenomena kriminalisasi guru menurut Gibran? Menghadirkan Ai Maryati, Ketua KPAI, Ikuti diskusinya dalam Editorial Review.
Masih mengikuti perkembangan terbaru kecelakaan karambol yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11) lalu, detikSore akan bergabung dengan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. Apa saja hasil analisis olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian? Apakah sopir truk sudah menjadi tersangka atas kecelakaan maut ini? Ikuti kabar selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.
Sementara itu di penghujung acara nanti, detikSore bersama detikOto akan melihat lebih dalam bagaimana kecelakaan seringkali melibatkan kendaraan besar. Apa saja yang bisa dipelajari dari kecelakaan karambol tersebut? Ikuti analisisnya dalam Sunsetalk jelang matahari terbenam nanti.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(far/far)