Miren Gugat Lagi Pilkada Puncak Jaya ke MK, Tuding Cawabup Lawan ASN Aktif

6 hours ago 6

Jakarta -

Pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga kembali mengajukan gugatan hasil Pilkada Puncak Jaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Miren-Mendi meminta MK kembali memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di Puncak Jaya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Miren-Mendi, Imam Nasef, dalam sidang perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Mulanya, Imam menjelaskan terdapat pelanggaran dan kejadian khusus di Pilkada Puncak Jaya.

Imam mengatakan calon Wakil Bupati nomor urut 1 Mus Kogoya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati. Hal itu lantaran Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa bukti Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif yang menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025. Bahkan pada saat pemiluhan 27 November 2024 ternyata masih berstatus ASN aktif," ujar Imam.

"Fakta menunjukkan Mus Kogoya masih aktif sebagai ASN saat pencalonan dan baru mengajukan pemberhentian tanpa hak pensiun pada 25 Januari 2025, sehingga Mus Kogoya tidak sah sebagai calon Wakil Bupati," sambungnya.

Selain itu, Imam menyebut ada surat pernyataan dari Bendahara Pengeluaran BPPRD yang menyatakan Mus Kogoya merupakan PNS aktif sampai Januari 2025. Imam pun berharap MK dapat memanggil Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuktikan hal tersebut.

"Bahkan mungkin pada saat persidangan sebelum ya statusnya masih sebagai ASN aktif. Atas dasar itu karena ini merupakan suatu pelanggaran mendasar terkait dengan syarat calon, kami meyakini di beberapa putusan MK sangat tidak mentolerir hal ini," jelasnya.

Imam mengatakan KPU juga telah keliru dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dia mengatakan MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di 22 distrik di Puncak Jaya. Dia menyebut KPU hanya melakukan rekapilutasi ulang di tingkat kabupaten.

"Pada faktanya tidak dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik karena yang dilakukan sebenarnya adalah rekapitulasi tingkat kabupaten, karena pada saat itu KPU RI hanya me-review hasil di tingkat kecamatan dan distrik itu kemudian diakumulasi, sehingga jadi SK yang jadi objek sengketa sekarang," paparnya.

Imam menganggap KPU terkesan buru-buru. Dia mengatakan rekapitulasi ulang hanya berlangsung selama 4 setengah jam.

"Berdasarkan undangan dari termohon rekapitulasi ulang dilaksanakan selama tiga hari yaitu 12, 13, 14 Maret 2025. Akan tetapi termohon seperti buru-buru ingin menyelesaikan rekapitulasi ulang, sehingga termohon menjadi tidak cermat dalam menafsirkan perintah Mahkamah dalam putusan 305," tuturnya.

"Dan rekapitulasi ulang hanya berlangsung sekitar 4 jam 30 menit saja mulai dari pukul 11.00 sampai 15.30 sesuai dengan jam penetapan pada objek permohonan," imbuhnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 261 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya dalam pemilihan tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Pemohon juga meminta agar MK mendiskualifikasi Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan rekapitulasi ulang di tingkat distrik untuk 22 distrik di Kabupaten Puncak Jaya yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Distrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage secara berjejang yang dimulai dengan melakukan rekapitulasi di tingkat Distrik dengan mengacu kepada hasil perolehan suara dalam C-Hasil-KWK-Bupati pada setiap TPS yang ada di 22 Distrik tersebut di atas," tuturnya.

(amw/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial