Jakarta -
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melantik 11 pejabat pimpinan tinggi madya dan 5 jabatan fungsional ahli utama. Supratman berpesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk menjaga integritas.
Pelantikan tersebut digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jumat (15/11/2024). Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum. Kemudian dibacakan pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Tinggi Madya dan Pengangkatan serta Pengesuaian dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman kemudian mengambil sumpah para pejabat pimpinan tinggi madya dan penjabat fungsional ahli utama. Para pejabat didampingi rohaniwan mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Supratman.
"Sebelum saya melantik dan mengambil sumpah pada saudara-saudara sekalian, saya ingin bertanya bersediakah saudara-saudara bersumpah menurut agama masing-masing?" ucap Supratman sebelum membacakan Sumpah
"Bersedia," jawab para pejabat yang akan dilantik
Dalam sambutannya, Supratman menitipkan beberapa pesan kepada pejabat yang baru dilantik. Supratman meminta agar para pejabat tetap menjaga integritas dan akuntabilitas.
"Dalam konteks transformasi yang berkeadilan ini, saya ingin memberi beberapa hal penting sebagai panduan kita bersama," ungkap Supratman
"Pertama, jaga integritas dan akuntabilitas pejabat yang baru dilantik harus menjunjung tinggi integritas dalam setiap tindakan dan kebijakan, mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabulitas demi kepercayaan masyarakat," lanjutnya
Supratman menyebut jabatan yang diemban merupakan kepercayaan dari negara untuk memastikan setiap kebijakan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Dia juga menyampaikan untuk terus mendukung reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik.
"Jabatan itu bukan hanya sebuah kehormatan melainkan juga kepercayaan dari negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan di kementerian ini dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme dan tanggung jawab," sebutnya
Lebih lanjut, Supratman meminta untuk terus mengembangkan kompetensi dan profesionalisme sebagai pemimpin. Dia kemudian berpesan meski Kementerin Hukum telah menjadi entitas mandiri, tetapi harus tetap menjaga sinergi antar kementerian.
"Sebagai entitas mandiri, kita perlu memperkuat sinergi dengan Kementerian ham, serta Kementerian imipas untuk menciptakan sistem hukum yang berintegrasi dan harmonis," ujar Supratman
Berikut daftar pejabat Pimpinan Tinggi Madya:
Sekjen Kementerian Hukum: Nico Afinta
Dirjen Peraturan Perundang-Undangan: Dhahana Putra
Dirjen Administrasi Hukum Umum: Widodo
Dirjen Kekayaan Intelektual: Razilu
Irjen: Reynhard Silitonga
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional: Min Usihen
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum: Andry Indrady
Kepala Badan Pengembangan SDM: Suwardani
Staf Ahli bidang Politik dan Keamanan: Andap Budhi Revianto
Staf Ahli bidang Ekonomi dan Sosial: Wisnu Nugroho Dewanto
Staf Ahli bidang Hubungan Antarlembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi: Sucipto
Pejabat Fungsional Ahli Utama:
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama: Ambeg Paramarta
Analis Keimigrasian Ahli Utama: Lucky Agung Binarto
Pemeriksa Merek Ahli Utama: Anggoro Dasananto
Penyuluh Hukum Ahli Utama: Marciana Dominika Jone
Asesor SDM Aparatur Ahli Utama: SaffarMuhammadGodam
(idn/idn)