Mengenal Pajak Alat Berat, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta

3 weeks ago 10

Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan pajak alat berat tahun ini. Jenis pajak baru ini tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Perda ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lantas, seperti apa pajak alat berat dan bagaimana cara menghitungnya?

Mengenal Pajak Alat Berat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan Pajak Alat Berat atau biasa disingkat PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya. Alat ini bersifat berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu. Adapun contoh alat berat yang dimaksud antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Morris mengungkapkan objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun yang dikecualikan dari objek pajak alat berat dimana kepemilikan dan/atau penguasaan antara lain:

a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

Sementara itu subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.

Mengulik Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Untuk dasar pengenaan pajak alat berat, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami di antaranya:

1. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat merupakan nilai jual alat berat

2. Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan

3. Harga rata-rata pasaran umum berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya

4. Penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara

5. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Alat Berat

Dalam penuturannya, Morris menyebutkan tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Dalam aturan ini, tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen

"Untuk perhitungannya, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat," ucapnya.

Waktu Terutang Pajak Alat Berat

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu memastikan kapan saat terutang Pajak Alat Berat, yaitu terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Morris menjelaskan Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut.

"Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dibayar sekaligus di muka," tuturnya.

Wilayah Pemungutan

Lebih lanjut, Danny menjelaskan wilayah pemungutan Pajak Alat Berat terutang terbatas pada Provinsi DKI Jakarta tempat penguasaan alat berat.

"Dengan diberlakukannya Pajak Alat Berat di Jakarta mulai 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat," paparnya.

Adapun pajak ini diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Pajak Alat Berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini," pungkasnya.

(ega/ega)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial