Mengawal Komitmen Presiden Prabowo dalam Transisi Energi

1 month ago 41

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Indonesia mencapai target net zero emissions pada 2060, sebuah langkah ambisius yang menandakan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global. Target ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, tetapi juga menunjukkan upaya strategis Indonesia dalam memperkuat kedaulatan energi nasional yang ramah lingkungan.

Dengan komitmen ini, Indonesia berupaya menunjukkan kepada dunia bahwa negara berkembang pun dapat memainkan peran signifikan dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kebijakan energi yang berorientasi pada masa depan yang lebih hijau. Kebijakan menuju net zero emissions ini berfokus pada pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil, seperti batu bara dan minyak, yang telah lama mendominasi sektor energi di Indonesia.

Pemerintah berencana meningkatkan penggunaan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, air, dan bioenergi untuk menggantikan sumber energi konvensional yang berdampak buruk pada lingkungan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi jejak karbon Indonesia, tetapi juga menciptakan ekosistem energi yang lebih berkelanjutan dan stabil, yang akan melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Selain itu, dalam menciptakan kedaulatan energi yang berkeadilan, pemerintah menekankan pentingnya akses energi yang merata bagi seluruh masyarakat, termasuk di daerah terpencil dan tertinggal. Dengan memperluas akses ke energi bersih, pemerintah ingin memastikan bahwa transisi energi ini tidak hanya dinikmati oleh kawasan perkotaan, tetapi juga oleh masyarakat di wilayah-wilayah yang kurang terjangkau. Melalui pendekatan inklusif ini, Indonesia berharap dapat menciptakan kedaulatan energi yang tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh penjuru negeri.

Tiga Pilar Utama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Konferensi Iklim PBB COP29 di Baku, Azerbaijan, Ketua Delegasi Indonesia, Hashim Djojohadikusumo (Antara, 11/2024), menegaskan bahwa Indonesia telah menetapkan tiga pilar utama dalam agenda transisi energinya, yakni kebijakan ekonomi hijau yang komprehensif, investasi besar-besaran senilai USD 235 miliar, dan kolaborasi internasional. Ketiga pilar ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia untuk mempercepat peralihan menuju energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan, dengan tujuan membangun ekonomi yang berkelanjutan.

Hashim juga menegaskan visi Indonesia dalam menentukan misinya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca menuju net zero pada 2060 atau lebih cepat dan menghindari satu miliar ton emisi karbon dioksida. Menurutnya, upaya yang dilakukan dengan beralih dari pembangunan berbasis bahan bakar fosil ke pembangunan berbasis energi terbarukan dengan tambahan 75 persen kapasitas pembangkit listrik.

Jalur transmisi cerdas sepanjang 70.000 kilometer akan dibangun untuk menyalurkan energi ke seluruh pulau-pulau utama dan terpadat di Indonesia. Indonesia juga akan mengembangkan jaringan pintar ramah lingkungan (green smart grid), menambah 42 gigawatt tenaga angin dan surya, meningkatkan kapasitas energi tiga kali lipat, sehingga totalnya menjadi 75 gigawatt.

Dukungan investasi sebesar USD 235 miliar menjadi elemen krusial dalam mewujudkan visi ekonomi hijau Indonesia. Dengan nilai investasi yang signifikan, pemerintah bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif bagi perusahaan energi terbarukan. Langkah ini membuka ruang bagi Indonesia untuk mempercepat pengembangan infrastruktur berkelanjutan, yang mencakup pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, angin, air, dan bioenergi. Hashim menyampaikan bahwa investasi tersebut tidak hanya sekadar menambah kapasitas energi, tetapi juga sebagai motor pertumbuhan ekonomi yang berbasis lingkungan.

Selain investasi dalam negeri, kolaborasi dengan pihak internasional menjadi faktor kunci keberhasilan transisi energi ini. Indonesia siap membuka peluang kerja sama dalam berbagai bidang, mulai dari transfer teknologi dan bantuan teknis hingga pendanaan dari lembaga multilateral. Melalui kolaborasi ini, Indonesia mendapatkan akses pada teknologi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung keberhasilan transisi energi, sekaligus membangun fondasi yang kokoh untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Dengan upaya bersama antara pemerintah, sektor swasta, dan mitra internasional, Indonesia dapat mengukuhkan posisinya sebagai negara yang berkomitmen pada energi bersih dan masa depan yang lebih berkelanjutan.

Fondasi Konstitusional

Indonesia memiliki fondasi konstitusional yang kuat dalam upaya mencapai transisi energi berkelanjutan. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Hal ini mencerminkan visi Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pasal ini mengamanatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan bahwa sumber daya alam harus dikelola secara berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan oleh generasi saat ini maupun mendatang demi kemakmuran rakyatnya.

Komitmen Indonesia pada keberlanjutan lingkungan juga tercermin dalam jaminan terhadap hak asasi manusia atas lingkungan yang sehat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat. Hak ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dari dampak negatif eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan aspek keadilan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata tanpa menimbulkan ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan.

Melalui prinsip ini, konstitusi Indonesia menetapkan panduan dan koridor yang jelas untuk mewujudkan kedaulatan energi yang berkelanjutan, adil, dan berwawasan lingkungan. Negara memiliki peran strategis dalam mencegah dampak negatif dari eksploitasi sumber daya alam, baik itu berupa kerusakan ekosistem, ketimpangan ekonomi, maupun pelanggaran hak-hak lingkungan. Dengan memprioritaskan keberlanjutan dan hak lingkungan, Indonesia tidak hanya berupaya memenuhi kebutuhan energi masa kini tetapi juga bertanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan generasi mendatang.

Komitmen Nasional

Mewujudkan transisi energi nasional tentunya diperlukan komitmen nasional yang kuat. Sebagai sebuah bangsa berdaulat, Indonesia memiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi yang memiliki peran strategis sebagai ujung tombak kedaulatan energi nasional. BUMN di sektor energi tidak hanya bertanggung jawab sebagai pengelola sumber daya, tetapi juga sebagai motor penggerak yang dapat mempercepat adopsi dan adaptasi teknologi energi bersih dan infrastruktur yang ramah lingkungan. Peran ini menuntut BUMN untuk mengembangkan pendekatan yang inovatif dan berkelanjutan, terutama dalam memperluas penggunaan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan bioenergi, yang memiliki dampak lingkungan lebih rendah dibandingkan energi fosil.

Seiring dengan itu, diversifikasi sumber energi menjadi prioritas penting dalam strategi nasional untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan impor energi. Berdasarkan data Dewan Energi Nasional (Esdm.go.id, 1/2024), menyatakan persentase bauran energi tertinggi tahun 2023 masih didominasi Batu Bara (40,46%), Minyak Bumi (30,18%), Gas Bumi (16,28%), EBT (13,09%). Prosentase energi baru terbarukan (EBT) hanya bertumbuh 0,79% sehingga menjadi 13,09% pada 2023. Namun realisasi tersebut masih di bawah target yang ditetapkan sebesar 17,87%. Hal ini menjadi tantangan menuju transisi energi nasional yang kita harapkan.

Sehingga, BUMN energi diharapkan dapat memimpin upaya ini dengan mempercepat investasi pada infrastruktur hijau dan teknologi baru yang mendukung transisi energi. Langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menekan emisi karbon dan memperlambat laju perubahan iklim, tetapi juga membangun ketahanan energi domestik yang tidak mudah terguncang oleh fluktuasi harga global. Dengan diversifikasi energi yang kuat, Indonesia dapat menciptakan sistem energi yang lebih stabil, aman, dan tahan terhadap krisis energi global.

Penguatan peran BUMN energi melalui revisi beleid terkait energi baik komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan RUU energi baru dan terbarukan dan RUU minyak dan gas, sehingga akan menjadi dasar dalam memungkinkan Indonesia memiliki kontrol penuh atas pengelolaan dan distribusi sumber daya energinya. Dengan demikian, energi yang dihasilkan di dalam negeri dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, terutama dalam menciptakan akses energi yang merata dari wilayah perkotaan hingga daerah terpencil. Kedaulatan energi melalui BUMN yang kuat tidak hanya berarti peningkatan ketahanan energi, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja di sektor energi terbarukan.

Rasminto Akademisi Geografi UNISMA, Direktur Eksekutif Human Studies Institute

(mmu/mmu)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial