MK Korsel Putuskan Nasib Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Jumat 4 Maret

1 day ago 8

Seoul -

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) akan membacakan putusan yang telah lama ditunggu-tunggu terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat mendatang. Putusan ini akan dibacakan usai Yoon dinonaktifkan oleh Parlemen gara-gara mengumumkan darurat militer.

Dilansir AFP, Selasa (1/4/2025), pengumuman darurat militer oleh Yoon pada 3 Desember 2024 dianggap sebagai upaya menumbangkan pemerintahan sipil dan menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik setelah dia mengirim tentara bersenjata ke gedung parlemen.

Anggota parlemen langsung menentang pasukan, menolak darurat militer tersebut dan segera memakzulkan Yoon. Tetapi, ketidakstabilan politik selama berbulan-bulan telah menghantam ekonomi Korea Selatan dan membuat negara itu berada dalam ketidakpastian kepemimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK Korsel telah mengadakan sidang pemakzulan selama berminggu-minggu untuk menentukan apakah akan secara resmi mencopot Yoon dari jabatannya. MK juga menghabiskan waktu berminggu-minggu untuk mempertimbangkan kasus tersebut sehingga menimbulkan berbagai spekulasi.

"Putusan kasus pemakzulan presiden akan dijatuhkan pada tanggal 4 April 2025 di Mahkamah Konstitusi," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Agar Yoon dapat dicopot dari jabatannya, setidaknya enam dari delapan hakim pengadilan harus memberikan suara mendukung. Konfirmasi pemakzulannya akan memicu pemilihan umum yang harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Ratusan ribu warga Korea Selatan telah berunjuk rasa untuk dan melawan Yoon setiap akhir pekan di pusat kota Seoul. Yoon juga sempat ditahan pada Januari 2025 atas tuduhan pemberontakan tetapi dibebaskan pada awal Maret atas dasar prosedural. Dia tetap menentang dan menyalahkan oposisi yang dianggapnya jahat.

Dia juga merupakan Presiden Korea Selatan pertama yang diadili dalam kasus pidana saat sedang menjabat. Dia menghadapi tuduhan pemberontakan atas upaya darurat militer.

"Setelah empat bulan menunggu, Mahkamah Konstitusi akhirnya menanggapi rakyat. Kami yakin Mahkamah akan menunjukkan tekadnya yang kuat untuk mempertahankan tatanan konstitusional dan prinsip-prinsip dasar Republik Korea dengan mencopot Yoon Suk Yeol, sang pemberontak, dari jabatannya," kata juru bicara Partai Demokrat yang merupakan oposisi.

Partai Yoon mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pengadilan untuk mengeluarkan putusan. Mereka berharap putusan tersebut akan adil dan tidak memihak agar tidak menyebabkan keresahan sosial lebih lanjut.

"Partai Kekuatan Rakyat akan menghormati dan menerima keputusan pengadilan, dan setelah putusan tersebut, baik partai yang berkuasa maupun oposisi harus memimpin dalam meredakan perpecahan publik dan mempromosikan persatuan nasional," kata pemimpin partai PPP Kweon Seong-dong.

Jika MK memutuskan untuk memberhentikan presiden secara resmi, hal itu akan memicu pemilihan umum yang saat ini diunggulkan untuk dimenangkan oleh pemimpin oposisi Lee Jae-myung. Pengadilan banding minggu lalu membatalkan putusan hukum pemilu terhadap Lee, yang berpotensi membuka jalan baginya untuk melakukan kampanye presiden.

Namun jika putusan itu dikembalikan melalui banding sebelum pemilihan umum, dia akan dilucuti dari kursi parlemennya dan dilarang mencalonkan diri untuk jabatan selama 5 tahun, termasuk pemilihan presiden berikutnya.

Dalam kasus terpisah, Mahkamah Konstitusi minggu lalu menolak pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo, dan mengangkatnya kembali sebagai presiden sementara Korsel, peran yang diambilnya setelah Yoon diskors. Para ahli mengatakan putusan tersebut tidak memiliki korelasi hukum langsung dengan keputusan yang tertunda atas pemakzulan Yoon.

(haf/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial