Mantan Napi e-KTP Andi Narogong Kembali Diperiksa KPK

1 week ago 28

Foto

Ari Saputra - detikNews

Rabu, 19 Mar 2025 19:00 WIB

Jakarta - Eks narapidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus (Andi Narogong) menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Andi Narogong hanya diam setelah diperiksa.

Eks narapidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus (Andi Narogong) enggan menjawab pertanyaan jurnalis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Eks narapidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus (Andi Narogong) enggan menjawab pertanyaan jurnalis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Eks narapidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus (Andi Narogong) enggan menjawab pertanyaan jurnalis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Sebagai informasi, Andi merupakan salah satu mantan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara ini pada 2018.

Eks narapidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus (Andi Narogong) enggan menjawab pertanyaan jurnalis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Andi langsung berjalan meninggalkan gedung KPK. Dia tak menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaannya.

Eks narapidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus (Andi Narogong) enggan menjawab pertanyaan jurnalis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Andi juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai dengan waktu uang diperoleh.

Hoegeng Awards

Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama POLRI kepada sosok polisi teladan. Usulkan polisi teladan di sekitarmu!

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial