Staf PDIP Akui Ada Pesan dari 'Sri Rejeki Hastomo': Tenggelamkan Saja

5 hours ago 3

Jakarta -

Staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, mengakui adanya pesan dari Sri Rejeki Hastomo untuk melarung. Namun, Kusnadi mengatakan perintah itu bukan untuk melarung ponsel, melainkan pakaian.

Hal itu disampaikan Kusnadi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025). Mulanya, Kusnadi mengatakan nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo merupakan nomor kesekretariatan DPP PDIP.

Jaksa KPK pun lalu mendalami Kusnadi soal perintah menenggelamkan dari nomor Sri Rejeki Hastomo. Kusnadi mengatakan perintah itu untuk melarung pakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain',?" tanya jaksa.

"Kalau itu seingat saya ngelarung pak," jawab Kusnadi.

"Apa yang dilarung?" tanya jaksa.

"Pakaian pak," jawab Kusnadi.

Jaksa mencecar Kusnadi lantaran chat dengan nomor Sri itu sebelumnya membahas terkait ponsel. Jaksa bertanya hubungan ponsel dengan melarung.

"Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons, oke thanks. Kemudian tiba-tiba kok ada tenggelamkan, saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung nggak itu kira-kira?" tanya jaksa.

"Nyambung lah pak," jawab Kusnadi.

Jaksa tak puas dengan jawaban Kusnadi. Jaksa lalu menampilkan percakapan WhatsApp soal perintah menenggelamkan tersebut.

"Jam 10.30.47 kemudian jamnya 10.48, masih nyambung ini, 10.48, ini di atas bicara HP, 'pakai HP ini saja', 'oke thanks'. Kemudian dilanjutkan lagi, 'yang itu ditenggelamkan saja', ini kan urutannya seperti itu. Tiba-tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?" cecar jaksa.

"Hubungannya sebelumnya saya itu habis ngelarung pak, hubungannya sebelum itu. Ada itu ada komunikasi yang saya," jawab Kusnadi.

Jaksa mengingatkan Kusnadi telah disumpah sebelum memberikan keterangan di awal persidangan. Kusnadi kembali menegaskan jika yang dilarung olehnya ialah pakaian.

"Saya ingatkan biar saudara tidak nanti termakan sumpahnya," ujar jaksa.

"Siap," jawab Kusnadi.

"Baik, lanjutkan gimana?" tanya jaksa.

"Kalau yang ditenggelamkan itu saya ngelarung pak," jawab Kusnadi.

"Ngelarung apa?" tanya jaksa.

"Ngelarung pakaian," jawab Kusnadi.

"Kapan saudara ngelarungnya?" tanya jaksa.

"Ya di itu setelah itu pak, ngelarungnya hari itu pak," jawab Kusnadi.

Jaksa masih tak puas dengan jawaban Kusnadi soal hubungan antara nomor kesekretariat dan kegiatan melarung. Kusnadi mengatakan kegiatan melarung sering dilakukan kader PDIP untuk berdoa agar mendapatkan keberkahan.

"Hubungannya apa? Sekretariatan DPP PDIP dengan kegiatan saudara melarung itu hubungannya apa?" tanya jaksa.

"Kalau PDIP itu pak, itu sering pak, kegiatan melarung pak. Kader yang biasa minta doa pak," jawab Kusnadi.

"Kader yang minta doa?" tanya jaksa.

"Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati itu pada sering melarung pak," jawab Kusnadi.

"Terus itu saudara mau jadi apa kok minta baju saudara dilarung?" tanya jaksa.

"Ya pengen ikut rejekinya kan pak," jawab Kusnadi.

Kusnadi mengaku melarung pakaian di sungai yang mengalir. Dia menegaskan tak pernah melarung ponsel, melainkan hanya pakaian.

"Itu apa yang saudara larung?" tanya jaksa.

"Pakaian pak," jawab Kusnadi.

"Bukan HP yang tadi yang HP yang diminta di atas tadi?" tanya jaksa.

"Bukan," jawab Kusnadi.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

(mib/amw)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial