Foto
ANTARA FOTO/Fauzan - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 18:00 WIB
Jakarta - Sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu staf pribadi Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan petugas keamanan Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Saksi tersebut yakni staf pribadi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan petugas keamanan Rumah Aspirasi Nur Hasan.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.