Jakarta -
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK tentang larangan bertemu dengan pihak berperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin bahwa gugatan itu akan ditolak.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman awalnya menghormati atas langkah tersebut. Dia menyebut tindakan Alexander itu lebih baik dibandingkan mengklaim bahwa pertemuannya dengan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tidak masalah.
"Prinsip utama menghormati upaya Pak Alex maju ke Mahkamah Konstitusi, itu lebih baik daripada beliau berpolemik mengaku tidak salah dalam melakukan dengan Kepala Bea Cukai Jogja, kan dia merasa dia belum tersangka, dia belum penyidikan dan sebagainya," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka yang paling aman ya memang maju ke Mahkamah Konstitusi, supaya polemik ini tidak berkepanjangan. Tapi dalam pasal itu kan memang siapapun yang sedang jadi pasien KPK dilarang bertemu dengan pimpinan KPK dengan alasan apapun, itu kan penyidik polda juga tidak salah melakukan penyidikan," tambahnya.
Boyamin menyebut Alexander dalam gugatannya itu diartikan ingin keluar dari polemik ini. Dia yakin gugatannya itu akan ditolak karena menurutnya peraturan itu sudah tepat.
"Sehingga ini memang Pak Alex ingin lepas dari kasus itu, dan maka ke MK. Ya itu boleh-boleh aja, kita tunggu. Tapi saya yakin sih ditolak, karena apa? Kita kan ingin Ketua KPK, Wakil Ketua KPK, itu kan menjadi manusia setengah dewa, supaya terhindar dari pengaruh pengaruh, maka ada Pasal 36 itu, maka mau nggak mau selama menjabat ya memang tidak boleh ketemu siapa-siapa," ujarnya.
"Kalau ketemu pelapor aja nggak boleh, saya selaku pelapor belum pernah bertemu pimpinan KPK. Maka ya itu supaya betul-betul mereka steril," sambungnya.
Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK
Uji materi itu didaftarkan Alex Marwata ke MK pada Senin (4/11). Selain Alex, ada dua pegawai KPK yang menjadi pemohon, yaitu Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.
"Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK. Sementara di Pasal 6 (UU KPK) dilarang," kata pengacara Alex Marwata, Periati BR Ginting, saat dihubungi.
Berikut Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat Alex Marwata ke MK:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun
Alex menjabarkan sejumlah alasan terkait gugatan uji materi Pasal 36 ayat a ke MK. Dia menilai aturan itu tidak jelas. Alex juga menyinggung kasunya di Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal tersebut sebagai dasar hukum.
"Bahwa akibat rumusan norma yang tidak jelas dan tidak berkepastian tersebut dalam Norma Pasal 36 huruf a tersebut, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya, pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan Pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya," bunyi di gugatan Alex Marwata.
Alex Marwata saat ini telah terseret kasus di Polda Metro Jaya. Polisi tengah mengusut pertemuan Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pad 9 Maret 2023.
Pertemuan itu terjadi saat nama Eko tengah mencuat akibat gaya hidupnya yang hedonistik. Eko lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dangratifikasi.
(azh/idn)