MAKI Dukung Pansel Capim Era Jokowi Dikaji, Takut KPK Kalah Praperadilan

3 weeks ago 12

Jakarta -

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang akan mempelajari persoalan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang dibentuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). MAKI menyebut hal itu sejalan dengan harapannya untuk meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru.

"Ya sedikit senang lah, paling tidak ada respons dan setidaknya sesuai harapan saya, juga bahwa mereka artinya pemerintah diwakili Pak Yusril sudah berkenan membaca putusan Mahkamah Konstitusi dan kemudian dipelajari seksama," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Boyamin mengaku senang Yusril yang juga sebagai ahli tata negara mempertimbangkan pendapatnya perihal presiden hanya berwenang satu kali membentuk pansel dan mengajukannya ke DPR. Dia menyebut Yusril harus mulai membuka obrolan dengan DPR terkait 10 capim dan 10 cadewas yang sudah diserahkan ke Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya gembira Pak Yusril sebagai ahli tata negara setidaknya mengiyakan apa yang saya kemukakan bahwa presiden hanya berwenang sekali membentuk pansel dan mengajukannya ke DPR dan Pak Jokowi sudah melakukan itu dengan alasan ini mepet. Maka Pak Jokowi tetap menyerahkan dan misalnya dianggap benar atau tidak urusan nanti lah," ujarnya.

"Memang ini harus dibicarakan dengan DPR karena surat dari Jokowi masuk kemarin tanggal 16 Oktober, maka ya supaya tidak salah-salah ya memang kemudian harus bicara dengan DPR bagaimana menentukan langkah berikutnya," sambungnya.

Boyamin menilai hanya Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK dengan kedudukannya sebagai presiden. Dia mengaku khawatir pansel KPK yang telah dibentuk Jokowi akan mudah dijadikan objek gugatan praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi.

"Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini," ungkapnya.

Yusril Kaji Persoalan Pansel Capim KPK Era Jokowi

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mempelajari persoalan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang dibentuk Presiden ke-7 RI Jokowi. Dia mengatakan persoalan Pansel ini masih terkait dengan putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.

"Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK ya yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kami sedang mempelajari permasalahan ini dan membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10).

"Bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun," lanjut Yusril.

Yusril mengatakan akan berbicara dengan DPR terkait persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah dan DPR akan mencari jalan keluar mengatasi persoalan Pansel Capim KPK.

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan yang kemudian mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Perubahan masa jabatan itu tertera dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Dalam putusannya, MK menyebut kewenangan presiden dan DPR untuk melakukan dua kali seleksi selama periode jabatannya berpotensi memengaruhi independensi dan psikologi pimpinan KPK. MK kemudian memberi contoh presiden yang terpilih pada 2019 dapat melakukan dua kali seleksi capim KPK, yakni pada 2019 dan 2023, jika masa jabatan pimpinan KPK tetap 4 tahun.

Menurut MK, hal itu tak akan terulang lagi jika masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun. MK menyebut perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun membuat seleksi atau rekrutmen akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode selanjutnya (2024-2029).

Berikut Daftar 20 nama capim dan cadewas KPK yang diserahkan ke Jokowi:

Capim KPK
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto

Dewas KPK
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto

(whn/jbr)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial