Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai judi online (judol) bukan lagi kejahatan biasa tetapi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat dan kehidupan berbangsa negara. Ia pun mendukung apabila pihak-pihak yang memfasilitasi judol dimiskinkan, seperti para bandar dan mafia judi online.
"Judi online menurut saya tidak lagi menjadi kriminal biasa, tapi sudah berkembang menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan masyarakat, bahkan negara," kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
"Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal," tutur Lagislator Dapil Jawa Tengah VI ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini total sudah 18 orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut di mana 10 diantaranya adalah pegawai Komdigi, dan sisanya merupakan sipil.
Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka. Terbaru Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka lagi pada Minggu (10/11) kemarin dengan inisial MN dan DM. Tersangka MN merupakan penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, seperti menyetor uang dan list website agar dijaga supaya tidak diblokir. Sementara tersangka DM berperan membantu kejahatan MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.
"Kita harap pihak kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Kejar para bandarnya, karena mereka inilah yang berkuasa terhadap pengendalian judi online," tegas Abdullah.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan penegakan hukum ini pun menyebut pemiskinan bandar diperlukan untuk menjadi efek jera bagi para fasilitator judol. Abdullah juga meminta Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut ke mana saja uang dari kejahatan judol dikelola.
"Implementasi dari penerapan TPPU juga harus dikawal bersama guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat optimal kepada para pelaku kejahatan judol," sebutnya.
Dalam hal ini, Abdullah juga mengingatkan pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara kepolisian, instansi penegak hukum lain, Komdigi, dan kementerian/lembaga terkait sehingga setiap tindak pidana yang terungkap mendapat sanksi yang tegas dan menyeluruh. Menurutnya, perlu penanganan khusus dalam kasus kejahatan judi online.
"Tentunya kerja sama dan dukungan dari instansi lain juga diperlukan, khususnya dari pihak kejaksaan sehingga penanganan kasus ini dapat clear. Dan pastikan penegakan hukum dilakukan dengan profesional dan transparan," imbuh Abdullah.
"Fenomena judi online adalah masalah serius yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, bahkan negara, karena judol ini seperti narkoba yang menyebabkan perilaku adiktif penggunanya sehingga merusak moral bangsa," imbuh dia.
Abdullah menyatakan ada banyak irisan dari fenomena judol. Mulai dari dampak sosial seperti mengancam ketahanan keluarga, dampak ekonomi akibat perputaran uangnya hingga judol membuat pemain menjadi berutang, sampai masalah kesehatan mental dan kriminal.
"Bandar mengincar masyarakat kita dari kalangan menengah ke bawah dengan memainkan sisi psikologi mereka. Pertama dibuat menang, setelah itu uangnya dikuras. Banyak masyarakat yang akhirnya terjerat utang atau pinjol akibat judol ini. Kita juga banyak temukan judol menyebabkan keretakan keharmonisan keluarga, sampai-sampai ada yang tega membunuh atau melukai keluarganya sendiri karena ingin mendapatkan uang demi bisa bermain judol," papar Abdullah.
Hal yang tak kalah serius, menurut Abdullah, adalah bagaimana judol yang banyak dikemas seperti permainan games online menjadi ancaman untuk generasi muda penerus bangsa. Berdasarkan laporan PPATK, anak terpapar judi online di Indonesia telah meningkat sampai 300%. Bahkan sepanjang tahun ini, PPATK melaporkan lebih dari 197.000 anak terlibat judol. Anak-anak yang terpapar judi online berada di rentang usia 11-19 tahun.
"Makanya saya bilang judol ini sudah masuk dalam extraordinary crime karena telah merampas hak-hak anak. Bukan cuma hak perlindungan anak dari keterlibatan bermain judol, tapi juga anak-anak yang tidak mendapat hak dari orangtunya yang menjadi pecandu judol," tukas Abdullah.
"Mungkin uang yang seharusnya untuk dana pendidikan anak dan pemenuhan gizi mereka, akhirnya dipakai oleh orangtunya untuk bermain judol. Ini kan merampas banyak hak anak, khususnya hak anak memperoleh kesejahteraan tanpa dihantui masalah ekonomi," sambung Abdullah.
(maa/maa)