Jakarta -
Bareskrim Polri membongkar 47 kasus tindak pidana pornografi anak dalam kurun enam bulan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin karena anak masih menjadi sasaran eksploitasi seksual.
"Pada hari ini kita menyaksikan bahwa anak-anak masih menjadi objek eksploitasi seks dan pornografi," ujar Komisioner KPAI Kawiyan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU), anak-anak harus dilindungi dari paparan pornografi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal sebagaimana diatur oleh Pasal 11 dan 15 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan baik sebagai pemain, sebagai talent di dalam hal distribusi pornografi dan porno aksi," jelas dia.
Kawiyan menyatakan dukungan atas langkah tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Termasuk menindaklanjuti pelaku dengan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku.
Selain itu, KPAI berharap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat sekuatnya untuk melindungi anak-anak. Salah satunya, kata Kawiyan, dengan cara melakukan tindakan yang tegas terhadap konten-konten yang berada di ranah digital, di media sosial, pornografi dan sebagainya, website.
"Juga melakukan tindakan tegas terhadap semua platform yang tidak punya iktikad baik, tidak punya perspektif terhadap perlindungan anak," harapnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Kawiyan mendukung penuh wacana Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyatakan akan melakukan pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial.
"Saya kira kalau hari ini kita bukan lagi sekadar menimbang, tapi kita dukung segera melakukan langkah tegas memberikan pembatasan anak, akses anak dari internet dan digital demi melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan yang terjadi di ranah digital," tegasnya.
"Satu lagi harapan kami kepada Kementerian Komunikasi dan Digital bahwa selain judi online, bahwa pornografi juga masih merupakan tantangan yang harus segera disikapi dengan sikap tegas," tambah Kawiyan.
Tak lupa dia juga menekankan tentang pentingnya pemantauan orang tua untuk mencegah dan mengantisipasi segala bentuk pornografi di ranah digital. Sebab, lanjutnya, di era serba digital ini, anak dapat dengan mudah berinteraksi dengan siapa pun.
"Kita mengajak orang tua dan keluarga untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak kita terutama di dunia maya. Banyak anak yang tidak kenal di dunia nyata, tiba-tiba perkenalan di dunia maya, kemudian anak itu menjadi korban kekerasan, korban pemerasan dengan berbagai cara," ungkapnya.
"Oleh karena itu kita perlu memantau, melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak kita di ranah digital," imbuh Kawiyan.
Polri Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak
Sebelumnya diberitakan, Polri terus mengusut kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital. Selama 6 bulan, Polri membongkar 47 kasus pornografi anak dan membekuk total 58 tersangka.
"Telah melakukan pengungkapan kasus pornografi online anak yang dimulai dari Mei sampai November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Dia menuturkan pengungkapan itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak. Satgas ini gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran, dan Subdit jajaran.
Selain menangkap puluhan pelaku, Dani menyebut Polri juga telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online. Dalam kurun 1 semester, pengajuan blokir situs pornografi online mencapai 15.659 situs.
"Serta telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online sebanyak 15.659 situs atau web dan telah melakukan giat preemtif atau imbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat," imbuh dia.
(ond/jbr)