Komnas HAM Beri 4 Rekomendasi Ini Terkait Teror Kepala Babi ke Tempo

4 days ago 10

Jakarta -

Komnas HAM menilai adanya pelanggaran HAM dari teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan setidaknya ada lima pelanggaran HAM dari peristiwa teror itu.

"Yang pertama adalah peristiwa teror dan intimidasi kepada Tempo dapat dikategorisasi sebagai bagian dari pelanggaran asasi manusia. Terutama yang pertama atas perasaan aman, di mana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan miliknya," kata Anis di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

"Yang kedua, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu esensi asasi manusia yaitu hak berpendapat dan berekspresi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anis juga menyampaikan aksi teror itu juga bentuk pelanggaran terhadap pembela HAM, dia mengatakan kerja-kerja jurnalistik adalah kerja pembela HAM.

"Yang ketiga, tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender, atau pembela HAM, karena jurnalis juga merupakan pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," katanya.

Dia juga menyampaikan, jika kasus itu tidak diusut secara serius maka berpotensi melanggar hak untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, teror kepada media Tempo yang berdampak pada gangguan informasi publik juga berpotensi melanggar hak atas informasi publik.

"Yang keempat adalah terkait dengan hak atas keadilan di mana setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum, jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara sebaik dan memberikan keputusan yang adil bagi Tempo maka potensi hak atas keadilan bisa dilanggar," katanya.

"Yang kelima, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo ini memiliki resiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat, yang merupakan hak asasi manusia, di mana itu juga dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM," ujarnya.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan pihaknya memberikan empat rekomendasi atas kasus teror kepada media Tempo. Rekomendasi itu meliputi percepatan penyidikan dan proses hukum hingga pemulihan terhadap saksi dan korban.

Berikut ini rekomendasi Komnas HAM atas kasus teror kepada media Tempo:

1. Mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.

2. Mendorong lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut.

3. Mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis

4. Mendorong pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.

(dhn/fjp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial