Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka yang menjadi perantara atau 'makelar' untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur. Zarof berhasil diciduk di sebuah tempat di Jimbaran, Badung, Bali, pada Kamis (24/10) lalu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
"Jadi proses penangkapan ZR ini kita lakukan karena berdasarkan penemuan perkara, yang bersangkutan adalah sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menemukan fakta itu, penyidik langsung melacak keberadaan Zarof yang diketahui tengah berada di Bali. Dari situ, penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap Zarof hingga ke Pulau Dewata.
"Dari sana kita lacak di mana keberadaannya. Hari Rabu kita keluarkan surat penangkapan, tapi menurut informasi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kita kejar ke Bali," jelas Qohar.
Setelah itu penyidik Jampidsus Kejagung langsung membawa Zarof ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa. Kemudian pada keesokan harinya diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
"Paginya dengan pesawat, jam 07.00 (pagi) kita terbangkan ke Jakarta. Kemudian dilakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus dan tadi sore kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terangnya.
Ditanya terkait apakah Zarof datang ke Bali untuk menghadiri kegiatam MA, Qohar mengaku tak tahu perihal itu. Dia menuturkan, pihaknya hanya berfokus untuk mengamankan Zarof.
"Saya nggak tau ya untuk keperluan apa yang bersangkutam disana, saya gak punya kepentingan itu. Yanf pasti ketika kita sudah menemukan, langsung kita bawa ya," tegasnya.
Berperan sebagai Makelar Kasus
Qohar menjelaskan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur. Lisa meminta agar Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.
Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp1 miliar.
"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," sambung dia.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.
"Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami," ungkapnya.
Karena itu Qohar menyatakan pihaknya juga masih akan memastikan apakah Zarof memang sudah pernah mendatangi MA setelah diminta mengurus perkara Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya hal tersebut masih sebatas pengakuan dari tersangka Zarof.
"Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami," tutur Qohar.
Qohar memastikan uang suap yang rencananya diberikan kepada tiga hakim MA tersebut juga masih belum diserahkan oleh Zarof. Uang itu, kata dia, masih tersimpan di dalam brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Maka dari itu, Qohar mengatakan pihaknya menjerat Zarof dengan klausul pemufakatan jahat rencana suap lantaran uang tersebut masih belum diserahkan kepada ketiga hakim di MA.
"Ternyata uang itu masih diamplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat untuk apa untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya.
Dalam perkara itu penyidik menemukan catatan 'buat kasasi' saat menggeledah salah satu tempat terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Catatan tersebut ditemukan di tempat terakhir penggeledahan.
Jaksa diketahui menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Saat melihat-lihat isi ruangan, jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada catatan 'buat kasasi' yang diselipkan.
Catatan ditulis tangan dengan bolpoin. Gepokan uang berupa dolar AS dan pecahan Rp 100 ribu di sebuah tas jinjing merah yang juga ditemukan jaksa. Uang itu kemudian diletakkan di lantai.
(ond/maa)