Kapolri Akan Tindak Tegas Jika Anggota Bekingi Judol: Proses Pidana!

5 days ago 5

Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Jenderal Sigit telah memerintahkan Propam untuk memberikan sanksi jika ada anggota yang terlibat.

"Kemudian juga ke dalam, saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi," kata Jenderal Sigit seusai rapat di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Jenderal Sigit menerangkan, pihaknya juga mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas jika ada anggota yang membekingi pelaku judi online. Jenderal Sigit menegaskan tidak akan segan-segan memproses pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi. Saya minta untuk diusut tuntas diproses pidana, saya kira itu komitmen kita," kata Jenderal Sigit.

Polri, kata Jenderal Sigit, juga akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian terkait untuk memberantas judi online. Polri juga akan melakukan penelusuran aset pelaku judi online.

"Jadi saya kira kita akan memperkuat kerja sama dengan PPATK, dengan kementerian-kementerian yang terkait, sehingga pemberantasan judi online ini betul-betul bisa maksimal dengan OJK dengan perbankan," kata Jenderal Sigit.

"Kemudian terkait dengan harta-harta mereka kita bisa melakukan tracing, apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita, dan bisa kita serahkan ke negara," imbuhnya.

Kapolri Paparkan 4 Kasus Judol Menonjol

Kapolri sebelumnya memaparkan empat kasus judi online belakangan ini. Kasus mencakup para 'pembina' situs web judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga kasus dari TikToker viral, Gunawan Sadbor.

Pertama, ada kasus sindikat judol SLOT82-78 yang dikendalikan warga negara China. Polisi menyita aset berkaitan dengan kasus itu senilai puluhan miliar.

"Beberapa waktu ini kami telah melakukan penegakan hukum terkait dengan judi online. Salah satunya yang kita proses di kasus SLOT82-78, kita mengungkap dua payment gateway, dengan total 10 tersangka dan aset yang kita sita Rp 83,9 miliar," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya di rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/11).

Kasus menonjol yang kedua adalah soal pengungkapan rekening penampung judi online lintas negara. Sindikat ini mengoperasikan rekening-rekening untuk menampung uang hasil judi.

Kasus judol menonjol nomor tiga adalah kasus yang bersumber dari orang-orang yang bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Oknum-oknum Komdigi menjadi 'pembina' situs web judi online agar situs web judol tidak diblokir.

Kasus judol menonjol keempat adalah kasusnya Gunawan Sadbor dari Jawa Barat. Dia kini tidak lagi ditahan. Gunawan Sadbor menjadi duta anti-judol.

"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk anti-judi online. Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan kenapa hanya ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer. Intinya terhadap mereka yang belum paham, kita sadarkan dengan kemudian kita jadikan mereka untuk anti-kampanye judi online. Sebaliknya, kita manfaatkan mereka untuk mendalami siapa orang-orang di belakang mereka," tutur Sigit.

Kata Sigit, ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari pemasaran pemberi gift kepada Gunawan Sadbor.

(whn/dhn)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial