Jakarta -
Kader Partai Golkar melaporkan dugaan berita bohong terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Partai Golkar. Dugaan berita boong ini dianggap merugikan sehingga dilaporkan dengan undang-undang ITE.
"Yang kami laporkan di sini terkait ada dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, di mana pada saat tanggal 12 November kemarin, ada salah satu media online memuat berita hoax, di mana di dalam berita itu yang menyatakan bahwa pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan munas Partai Golkar," terang Adri kepada wartawan di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).
"Di mana fakta yang sebenarnya pengadilan itu tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online. Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan, karena itu saya datang melapor di Polda Metro Jaya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kader Golkar lapor ke Polda Metro soal dugaan hoax pembatalan SK Menkumham RI terkait AD/ART oleh PTUN. (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
Adri mengatakan laporannya ini sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 November 2024 pukul 14.25 WIB. Adri mengungkap laporannya ini pun masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
"Kalau untuk terlapor, ini masih dalam proses lidik ya, nanti mungkin teman-teman polisi yang akan memproses perihal itu. Karena ini masih proses lidik, sepenuhnya kita serahkan ke Polda Metro Jaya," kata Adri
Meski begitu, dia menegaskan bahwa laporannya ini ditujukan terhadap individu yakni seorang pengacara. Dia juga menyebut telah menyerahkan barang bukti dalam melengkapi laporannya.
"Ini yang berbicara di media adalah oknum lawyer, jadi oknum lawyer inilah yang kita laporkan. Ya seperti itu, bukan media online-nya," tutur Adri.
"Terkait bukti yang kita sudah serahkan ke Poda Metro Jaya di SPKT ini, itu ada link berita, itu dengan ada beberapa saksi juga yang kita sudah sampaikan ke pihak SPKT," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Golkar membantah isu yang menyebutkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar. Meski demikian, Golkar mengakui memang ada gugatan terhadap hasil Munas yang memutuskan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali menyebutkan memang ada gugatan yang diajukan Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum llhamsyah Ainul Mattimu. Gugatan itu mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Dia mengatakan perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT terkait pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar masih dalam tahap pembacaan gugatan yang terjadwal pada Rabu (20/11) mendatang. Ia mengatakan isu adanya pembatalan SK Munas tak benar.
"Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," kata Sattu Pali kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
"Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai minggu depan tanggal 20 November 2024. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoax," tegasnya.
Lebih lanjut, Sattu Pali mengaku pihaknya sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan di PTUN Jakarta. Ia meyakini PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
"Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," jelasnya.
(eva/eva)