Jakarta -
Kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terhadap KPK terkait perampasan aset. Jaksa KPK mengatakan aset milik Rafael Alun yang telah disita merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.
"Permohonan keberatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU Pemberatan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2022 karena barang bukti yang dirampas adalah hasil tindak pidana pencucian uang bukan tindak pidana korupsi, serta pemohon bukan pihak ketiga yang beritikad baik," kata Jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas gugatan perampasan aset keluarga Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Jaksa mengatakan permohonan perampasan aset oleh adik dan kakak Rafael tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa meminta majelis hakim menolak permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena bukan merupakan alasan permohonan keberatan yang benar serta tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka kami mohon supaya majelis hakim yang memeriksa permohonan keberatan ini memutuskan; menerima seluruh tanggapan penuntut umum atau termohon ini; menyatakan pemohon bukan sebagai pihak ketika yang beriktikad baik; menolak seluruh dalih permohonan keberatan dari pemohon; menetapkan permohonan keberatan tidak dapat diterima," pinta jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan kakak dan adik Rafael sebagai pihak ketiga tak beritikad baik dalam pengajuan permohonan perampasan aset ini. Jaksa meminta majelis hakim menetapkan aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang Rafael dirampas untuk negara.
"Menetapkan aset-aset yang dikembalikan pada Rafael Alun Trisambodo dan pemohon keberatan berupa tanah dan bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono Yogyakarta sebagaimana SHM No 3030, tanah dan bangunan di Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, SHM 869 dan SHM 008, 1 bidang tanah di Jalan Santan, Maguwoharjo, SHM 8807, 1 unit mobil VW Beetle AB-1708-SY dan 1 bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf 15 Nomor 29, Kebayoran Baru untuk dirampas untuk negara," ujar jaksa.
Kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo telah mengajukan gugatan terkait perampasan aset milik Rafael yang telah dilakukan KPK. Mereka menggugat perampasan aset berupa rumah, uang dalam safe deposit box (SDB), hingga perhiasan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
Sidang perdana gugatan perampasan aset itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10). Permohonan diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon I dari korporasi.
Kemudian pemohon dari subjek orang adalah kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; serta adik Rafael Martinus Gangsar selaku pemohon III. Ketua majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan serta panitera pengganti Khairuddin.
Berikut detail permohonan keberatan perampasan aset yang diajukan:
Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa:
- Satu unit mobil Innova dengan nopol: AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol: AB-8661-PH
Permohonan adik dan kakak Rafael:
- Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
- Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin
- Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan
- Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
- Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
- Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ
(mib/ygs)