Jakarta -
Jaksa KPK mengatakan aset terpidana Rafael Alun Trisambodo yang disita merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebutkan keluarga Rafael yang mengajukan gugatan permohonan perampasan aset ini sebagai pihak ketiga tidak beriktikad baik karena gugatan yang diajukan kedaluwarsa.
"Permohonan keberatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2022 karena barang bukti yang dirampas adalah hasil tindak pidana pencucian uang bukan tindak pidana korupsi serta pemohon bukan pihak ketiga yang beritikad baik," kata jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas gugatan perampasan aset keluarga Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Jaksa mengatakan pengajuan keberatan perampasan ini juga telah kedaluwarsa. Jaksa mengatakan perhitungan batas awal kadaluarsa pengajuan permohonan perampasan aset dihitung sejak vonis Rafael dijatuhkan oleh majelis hakim di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dengan telah diputuskannya aset-aset di atas sebagai hasil dari tindak pidana dan merupakan harta benda yang dimaksud pada tindak pidana pencucian uang sehingga harta tersebut dirampas untuk negara sebagaimana putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sebagaimana terlampir dalam tanggapan kami," katanya.
"Maka sejak tanggal 8 Januari 2024 itulah penghitungan batas awal masa kedaluwarsa pengajuan keberatan bukan sejak tanggal 8 Agustus 2024 ketika perkara terdakwa Rafael Alun Sambodo diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diketahui oleh pemohon," tambahnya.
Jaksa mengatakan, jika keluarga Rafael beriktikad baik, pengajuan permohonan perampasan aset seharusnya diajukan sejak vonis Rafael dijatuhkan Pengadilan Tingkat Pertama. Jaksa mengatakan Pasal 19 ayat 2 UU Tipikor dan Pasal 4 ayat 2 Perma No 2 Tahun 2022 mengatur batas waktu pengajuan keberatan adalah 2 bulan sejak putusan pengadilan diucapkan di sidang.
"Kalau lah pemohon adalah pihak ketiga yang beritikad baik tentunya pengajuan keberatan sudah diajukan sejak putusan tingkat pertama itu dibacakan karena pada hakikatnya putusan perampasan aset pertama kali muncul dalam putusan majelis hakim tingkat pertama bukan yang tiba-tiba muncul pada putusan banding dan kasasi," tuturnya.
Selain itu, jaksa mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus pendampingan perkara Rafael Alun Trisambodo tanggal 7 Agustus 2023, salah seorang kuasa hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang bernama Arief Fadilah Arifin SH adalah kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan perkara pokok yang juga sekaligus sebagai kuasa hukum pemohon keberatan saat ini. Dengan demikian, jaksa menilai mestinya pihak kuasa hukum terdakwa telah mengetahui putusan di tingkat pertama yang berisi penyitaan aset.
"Sehingga pengetahuan para pemohon keberatan dan kuasa hukumnya terkait perampasan barang dihitung sejak putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan bukan setelah putusan Mahkamah Agung diucapkan dan diberitahukan kepada pemohon," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyoroti pihak keluarga Rafael Alun yang juga tidak mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan aset rampasan setelah putusan banding dibacakan oleh hakim Pengadilan Tinggi.
"Bahkan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 8/PID.SUS/ TPK/ 2023/PT. DKI yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 7 Maret 2024 yang menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, pemohon tidak kunjung mengajukan permohonan keberatan atas barang-barang yang dirampas tersebut," tambah jaksa.
Diketahui, kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terkait perampasan aset terhadap KPK. Mereka menggugat perampasan aset berupa rumah, uang dalam safe deposit box (SDB), hingga perhiasan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
Sidang perdana gugatan perampasan aset itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10). Permohonan diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon I dari korporasi.
Kemudian, pemohon dari subjek orang adalah kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; serta adik Rafael Martinus Gangsar selaku pemohon III. Sidang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan, serta panitera pengganti Khairuddin.
Berikut ini detail permohonan keberatan perampasan aset yang diajukan:
Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa:
- Satu unit mobil Innova dengan nopol: AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol: AB-8661-PH
Permohonan adik dan kakak Rafael:
- Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
- Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin
- Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan
- Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
- Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
- Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ
(mib/yld)