Jakarta -
Istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Tom Lembong hari ini. Agenda sidang ialah penyerahan bukti.
Pantauan detikcom di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/11/2024) Franciska duduk pada baris ketiga kursi di ruang sidang. Dia tampak mengenakan baju berwana putih gading dengan rok hitam bermotif kotak.
Sembari menunggu sidang dimulai, Fanciska tersenyum kepada sejumlah orang yang menyapanya. Dia juga sempat berbincang dengan dengan Ketua Tim Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang praperadilan pada Rabu (20/11/2024). Franciska tampak berbincang dengan tim kuasa hukum Tom. Foto: Ondang/detikcom
Franciska mengaku kedatangannya adalah untuk mendukung sang suami dalam gugatannya. Dia menyebut ingin menyaksikan langsung proses persidangan yang ada.
"Iya dong pasti kasih dukungan. mau lihat langsung, denger langsung (persidangan)," kata Franciska kepada wartawan di lokasi.
Sidang hari ini merupakan persidangan ketiga pada gugatan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun sidang dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Duduk Perkara
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)
Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini--pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP--seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Sedangkan dalam perkara ini--pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP--seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.
Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
(ond/taa)