Tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), merekam seorang mahasiswi mandi di Jakarta Pusat. Azwindar merekam korbannya, SSS (22) karena iseng. Kini, Azwindar dibaluti rasa penyesalan.
Sebagaimana diketahui, Azwindar sendiri telah ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 17 April lalu. Azwindar tertangkap setelah kepergok oleh korbannya usai melakukan aksinya.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap cara yang dilakukan Azwindar. Azwindar mengintip dan merekam korban melalui lubang angin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku bisa merekam itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi, di situ terlihat ada lubang angin, yang dari lubang angin itu lah pelaku merekam dengan menggunakan handphone-nya yang berdurasi 8 detik," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).
Firdaus menjelaskan aksi yang dilakukan tersangka Azwindar pun akhirnya diketahui oleh korbannya, SSS (22). Dia menyebut korban pun segera menghubungi rekannya sehingga tersangka bisa langsung ditangkap.
"Korban menyadari atau sadar kamera, yang mana langsung melakukan, menghubungi temen-temennya dan langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Firdaus.
Polisi juga mengungkap korban SS (22) merupakan tetangga kamar kos tersangka. "Korban dan pelaku tinggal hanya bersebelahan kamarnya saja," jelasnya.
Firdaus menjelaskan, tersangka Azwindar sudah tinggal di kosan di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat tersebut sejak 8 bulan lalu. Dia menyebut berdasarkan keterangan tersangka, tidak ada interaksi yang terjalin dengan korban.
"Pelaku tinggal di situ sudah 8 bulan dan tidak kenal dengan korban dan tidak pernah berinteraksi," kata Firdaus.
Apa motif tersangka? Baca halaman selanjutnya.
Bermula dari Iseng
Foto: Dokter PPDS UI, Muhammad Azwindar Eka Satria (39), merekam mahasiswi mandi ditahan Polres Jakpus (Kurniawan F/detikcom)
"Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," ungkap Firdaus.
Dia juga mengatakan tersangka tidak menyebarkan video berdurasi 8 detik tersebut. Video itu digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.
Atas tindakannya, Azwindar pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi menyebut Azwindar diduga telah melakukan tindakan pornografi.
"Perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI 44 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ungkap Firdaus.
Tersangka Menyesal
Foto: Tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), merekam seorang mahasiswi mandi di Jakpus (Kurniawan F/detikcom)
"Sangat menyesal, Pak. Khilaf, Pak," ucap Azwindar.
Azwindar juga mengaku perbuatannya ini baru dilakukan sekali. Dia mengatakan melakukan aksinya melalui ventilasi kamar mandi dengan memanjat plafon kamar kos.
"Nggak pernah Pak (sebelumnya), baru sekali. Lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk (kos)," tuturnya.
Menurut pengakuannya juga, dia tak mengenali korbannya, SSS (22), yang merupakan seorang mahasiswi. Dia mengatakan tidak ada alasan melakukan perbuatannya atas dasar obsesi kepada korban.
"Nggak tahu, tidak pernah (terobsesi oleh korban) Pak," ujarnya.
UI juga telah buka suara terkait penangkapan dokter PPDS ini. UI prihatin dan menyesalkan adanya laporan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UI.
"Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Direktur Humas UI Prof Arie ketika dihubungi.
Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini.
(rdp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini