Jakarta -
Pengusaha Harvey Moeis menjelaskan alasannya meminta crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mentransfer duit Rp 3 miliar ke istrinya, Sandra Dewi. Harvey mengatakan duit itu digunakan untuk pelunasan rumah.
Harvey mengaku menjual dolar dan menukarkannya ke money changer milik Helena yakni PT Quantum Skyline Exchange. Kemudian, dia meminta Helena mentransfer duit Rp 3 miliar itu ke rekening Sandra.
"Yang ada saya menukarkan uang, saya minta tolong Bu Helena untuk transfer ke istri saya, Pak," kata Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.
"Saya ingat ini, Pak, karena baru kemarin dibahas, total Rp 3.150.000.000. Dipecah tiga, Rp 1 miliar, Rp 1 miliar, Rp 1.150.000.000," jawab Harvey.
Harvey mengatakan uang itu ditransfer ke rekening Sandra Dewi untuk pelunasan rumah. Dia mengatakan Helena selalu menanyakan rekening tujuan untuk mengirimkan duit hasil penukaran valas yang dilakukannya tersebut.
"Itu tujuannya apa itu?" tanya jaksa.
"Itu adalah pelunasan utang Pak, pelunasan utang rumah Pak. Jadi, kami, pas menikah pertama kita memutuskan untuk beli aset bersama waktu itu komitmennya setengah-setengah, istri saya bayar setengah yang setengah saya. Orang bank minta tolong 'Pak, tolong ambil KPA ya'. Ya udah saya jalanin Pak, tapi di tengah jalan ternyata saya kurang nyaman berutang Pak, jadi saya lunaskan waktu itu Pak. Makanya bunyinya pelunasan utang itu pelunasan KPA itu Pak," jawab Harvey.
Harvey juga mengakui meminta Helena mengirimkan uang ke asisten Sandra, Ratih Purnamasari. Uang itu senilai Rp 80 juta.
"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.
"Saya tukar valas saya minta tolong Rp 80 juta dikirim ke rekening Ratih," jawab Harvey.
"Saudara minta ke Bu Helena?" tanya jaksa.
"Betul. Bu Helena biasanya nanya ke saya kalau saya jual mau dikirim ke mana aja, mau cash atau mau transfer ke rekening saya. Saya kasih instruksinya Pak, ke mana-mana Pak," jawab Harvey.
Pada persidangan ini, Harvey dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang dari kasus dugaan korupsi ini.
(mib/jbr)