Jakarta -
Pengusaha sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, mengakui menerima duit dari crazy rich, Helena Lim, tanpa tanda terima. Dia juga mengatakan ada uang yang diterima oleh orang suruhannya di rumah singgah milik pengusaha Robert Bonosusatya (RBS).
Hal itu disampaikan Harvey saat menjadi saksi untuk Terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusa, Rabu (23/10/2024). Harvey mengakui meminta pengumpulan dana kas sosial ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Harvey mengatakan tak pernah memakai istilah dana corporate social responsibility (CSR) maupun dana pengamanan seperti yang didakwakan jaksa. Dia mengaku pernah menerima uang secara langsung dari smelter swasta sebanyak satu kali, kemudian pembayaran dilanjutkan secara transfer melalui money changer milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harvey mengaku tak ingat jumlah uang yang diterimanya secara langsung maupun lewat PT QSE tersebut. Dia mengaku menerima uang itu tanpa tanda terima.
"Kalau dari Quantum dari Quantum, Yang Mulia, kalau dari orangnya langsung saya tidak pakai tanda terima Yang Mulia, kalau dari pemilik smelter langsung," kata Harvey Moeis.
"Jumlahnya kalau seandainya beda uangnya masak Saudara tidak bertanggung jawab tidak takut?" tanya hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.
Hakim pun heran dengan keterangan Harvey. Menuruta hakim, jumlah uang yang diterima Harvey itu banyak. Sebagai informasi, smelter swasta disebut menyetor ke Harvey USD 500 untuk setiap ton Sn timah hasil kerja sama dengan PT Timah sebagai dana pengamanan yang disamarkan sebagai dana CSR.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia, itu yang tadi saya bilang pelajaraan bagi saya untuk ke depannya," jawab Harvey.
"Jangan pelajaran. Banyak loh ini uangnya," ujar hakim.
Harvey lalu mengatakan tak semua uang dari Helena diterimanya secara langsung melainkan juga lewat perantara. Dia mengatakan uang itu pernah diterima di sebuah rumah di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
"Tukar ke Helena kemudian dari Helena entah itu ke kurir atau siapa, serahkannya tidak langsung ke Saudara semuanya kan?" tanya hakim.
"Betul, kalau saya tidak ada di tempat, Yang Mulia, diterima oleh orang lain dulu," jawab Harvey.
"Iya, karena tadi juga ada yang diterima di rumah Gunawarman?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Harvey
Hakim mencecar Harvey terkait rumah di Gunawarman tersebut. Harvey mengatakan rumah itu milik pengusaha Robert Bonosusatya.
"Siapa?" tanya hakim.
"Namanya, Yang Mulia?" tanya Harvey.
"Iyalah," sahut hakim.
"Pak Robert, Yang Mulia," jawab Harvey.
"Robert siapa?" tanya hakim.
"Robert Bono, Yang Mulia," jawab Harvey.
Harvey mengatakan rumah itu bukan rumah tinggal melainkan rumah singgah. Dia menuturkan hanya orang tertentu dan terbatas yang bisa masuk ke rumah tersebut.
"Kayaknya banyak sekali. Itu tempat singgah, singgah aja atau bagaimana?" cecar hakim.
"Tidak banyak, Yang Mulia, hanya tamu tertentu aja yang main ke sana," jawab Harvey.
"Emang bebas rumah itu dipakai ya? Rumah singgah itu dipakai bebas?" tanya hakim.
"Tidak bebas, Yang Mulia, hanya untuk yamg kenal aja, Yang Mulia," jawab Harvey.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara, Helena didakwa menampung uang dari kasus dugaan korupsi ini.
(mib/haf)