Harapan Baru Harga Tiket Pesawat Lebih Murah: Pajak Bandara Turun 50%!

1 month ago 39

Jakarta -

Upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat mulai mendapatkan titik terang. Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan regulasi untuk penurunan tarif PNBP Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sebanyak 50%.

Regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP 250 DJPU tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% Terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggeraan Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang diteken pada 22 November 2024.

"Menetapkan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru kepada Badan Usaha Angutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata dan melayani rute dan atau ke bandara udara yang dikelola oleh Ditjen Perhubungan Udara," tulis diktum keputusan pertama beleid tersebut, dikutip Selasa (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% berupa tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, dan Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.

Pengenaan tarif khusus 50% itu diberlakukan pada pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 dan pada periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.

Namun, yang perlu digaris bawahi adalah pengenaan tarif khusus PSC atau yang juga dikenal sebagai pajak bandara ini hanya berlaku pada bandara yang berada di bawah operasi Kementeria Perhubungan. Untuk bandara-bandara besar kelolaan BUMN, belum ada regulasi tertulis soal penurunan pajak bandara tersebut.

Namun, menurut Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo dari kabar yang beredar belakangan ini, sebetulnya Kementerian BUMN serta Angkasa Pura juga sudah setuju adanya penurunan PSC. Tapi memang masih menunggu regulasi tertulis dari Kementerian Perhubungan.

"Untuk yang BUMN sebenarnya kemarin sudah disepakati. Tinggal tunggu aturannya turun dari Menteri Perhubungan, bukan Dirjen. Kabarnya akan diumumkan langsung oleh Presiden. Tapi waktunya belum tahu. Harusnya sih segera biar bandara dan maskapai bisa siap-siap di sistemnya," beber Gatot ketika dihubungi detikcom.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan ada juga rencana Kementerian Perhubungan untuk memangkas kompensasi jumlah fuel surcharge.

Ini merupakan komponen tambahan tarif tiket pesawat yang diberikan seagai kompensasi kenaikan harga avtur sejak perang Rusia dan Ukraina berkecamuk pada 2022 yang lalu.

Alvin mengatakan fuel surcharge diberikan sebesar 10% dari tarif batas atas pada pesawat jet penumpang, sementara untuk pesawat baling-baling alias propeler tarif fuel surcharge ditetapkan hingga 25% dari tarif batas atas.

Nah untuk meringankan besaran tiket pesawat, fuel surcharge dipangkas menjadi hingga 2% saja untuk pesawat jet penumpang dan 20% untuk pesawat propeller.

"Kemenhub mau memangka untuk pesawat jet, dari 10% jadi 2%, jadi ada penurunan bagi kosumen dan penurunan bagi pendapatan maskapai. Kalau yag propellerjadi 20%," beber Alvin ketika dihubungi detikcom.

Masih ada satu lagi senjata menurunkan harga tiket pesawat dari Kementerian Perhubungan, Alvin menjelaskan hal tersebut adalah menurunkan tarif Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk maskapai penerbangan, sehingga biaya operasional bisa turun dan harga tiket ikut turun.

"Rencana ini yang jadi pertanyaannya adalah apakah Angkasa Pura dan BUMN sudah setuju? Kalau tidak ya sama saja berarti biaya operasi penerbangan tidak turun signifikan," sebut Alvin.

(hal/rrd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial