Hakim Sidang Budi Said Tegur Hotman Paris gegara Panggil 'Anda' kepada Ahli

1 month ago 23

Jakarta -

Majelis hakim menegur Hotman Paris saat sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said. Hakim menegur Hotman, yang merupakan kuasa hukum Budi Said, gegara memanggil saksi ahli dengan sebutan 'Anda'.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/11/2024). Hotman yang merupakan kuasa hukum Budi Said mulanya melontarkan pertanyaan ke ahli hukum keuangan negara yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Siswo Suryanto, dengan kata panggilan Anda.

"Selama UU belum diubah atau di-review oleh MK itu berlaku sebagai hukum positif nggak?" tanya Hotman Paris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya monggo silakan, saya tidak ahli dalam bidang itu. Saya serahkan kepada Yang Mulia," jawab Siswo.

"Ya udah kalau nggak mau jawab. Oke, pertanyaan berikutnya. Anda tahu tentang...," kata Hotman dipotong hakim.

Hakim lalu memotong pertanyaan Hotman yang memanggil Siswo dengan sebutan anda. Hakim meminta Hotman memanggil Siswo dengan sebutan ahli.

"Saksi, jangan bilang anda, Anda, dari tadi Saudara penasihat hukum," tegur ketua majelis hakim Toni Irfan.

Hotman meminta maaf. Dia lalu melanjutkan pertanyaannya ke Siswo dengan panggilan ahli.

"Sorry, sorry. Sorry, Pak, ahli, saksi, eh saksi atau ahli sih. Ahli, ahli tadi menyebutkan tentang kewajiban aja udah kerugian negara?" tanya Hotman.

"Betul," jawab Siswo.

"Kalau misalnya ada putusan Mahkamah Agung menyebutkan, anggap misalnya BUMN. BUMN ini harus membayar, dasar hukumnya ada, dan pengadilan menyatakan BUMN ini harus membayar kepada si A. Itu sah nggak? Sebagai putusan pengadilan harus diikuti nggak?" tanya Hotman.

"Kalau itu diputuskan oleh pengadilan, dan itu membebankan kepada negara, maka kewajiban itu lahir," jawab Siswo.

"Tapi dasarnya menurut pengadilan adalah sah? Bukan hasil dari tindak pidana korupsi?" tanya Hotman.

"Monggo silakan, saya tidak masuk ke sana," jawab Siswo.

Dakwaan Budi Said

Sebelumnya, Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.

Simak juga video: Sudah 2 Crazy Rich Dipenjara sejak 2024: Budi Said dan Helena Lim

[Gambas:Video 20detik]

(mib/aik)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial