Jakarta -
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melayangkan gugatan uji materi Pasal 36 ayat a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex menilai aturan itu bersifat diskriminatif terhadap kerja pimpinan KPK.
Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat Alex ke MK berisi aturan mengenai larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara. Alex menuding aturan itu justru tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dia lalu menyinggung kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pada 9 Maret 2023. Pertemuan itu kini diusut Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 36 ayat a UU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 hurf a UU KPK," bunyi gugatan Alex Marwata di MK seperti dilihat, Kamis (7/11/2024).
Alex juga membandingkan kebiasaan yang dilakukan aparat penegak hukum yang lain di Indonesia. Menurutnya, larangan berhubungan dengan pihak berperkara tidak berlaku untuk penegak hukum lain.
"Dengan uraian di atas pula dapat dilihat bahwa jelas telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya ketika menerima kunjungan masyarakat yang hendak menyampaikan laporan, aduan atau informasi yang diperlukan dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas dan lagipula pula bebas dari cercaan dan pemberitaan negatif media massa (yang mengarah kepada merendahkan martabat dan pembunuhan karakter ara pimpinan KPK dan pegawai KPK) ketika mereka bertemu dengan masyarakat, wistleblower, informan atau pihak-pihak yang dirasa perlu. Jelas dan nyata diskriminasi dalam hal ini sama-sama melaksanakan perintah undang-undang dalam penegakan Hukum Pidana," bunyi gugatan Alex.
Dalam argumen di gugatan uji materinya, Alex juga menyinggung momen pertemuan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex menyebut dalam pertemuan itu Firli telah meminta SYL untuk pulang. Namun, Firli tetap dianggap melanggar aturan berdasarkan Pasal 36 ayat a UU KPK.
"Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK. KPK kemudian menahan dan menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun kembali pertemuan tersebut juga dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga Firli Bahuri ditersangkakan salah satunya dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 36 huruf a UU KPK," bunyi gugatan Alex.
Alex juga menyinggung momen komunikasi mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Alex mengatakan komunikasi itu terjadi sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara di KPK, namun hal tersebut tetap diusut oleh Dewan Pengawas KPK.
"Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024," bunyi gugatan Alex.
Gugatan uji materi Pasal 36 ayat a UU KPK dilayangkan Alex ke MK pada Senin (4/11). Dia meminta MK menyatakan aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon," bunyi gugatan Alex.
Berikut bunyi petitum gugatan Alex Marwata di MK:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan pada Pasal 36 huruf Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentag Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Memerintahkan untuk membuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Alex Marwata saat ini telah terseret kasus di Polda Metro Jaya. Polisi tengah mengusut pertemuan Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pad 9 Maret 2023.
Pertemuan itu terjadi saat nama Eko tengah mencuat akibat gaya hidupnya yang hedon. Eko lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi.
(ygs/imk)