Gubernur Kalsel Tersangka KPK Hilang, IM57: Jangan Jadi Harun Masiku Jilid 2

1 week ago 7

Jakarta -

KPK masih mencari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang merupakan tersangka kasus dugaan suap. IM57+ Institute, yang berisi mantan pegawai KPK, berharap kasus ini tak menjadi Harun Masiku jilid 2.

"Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, Rabu (6/10/2024).

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buron KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu Anggota DPR. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 dan belum ditemukan hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti kasus yang menjerat Sahbirin, perkara yang menjerat Harun Masiku juga berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Harun juga ditetapkan sebagai tersangka meski tak diamankan saat OTT.


Kembali ke Praswad, dia meyakini KPK mampu menangkap Paman Birin. Tapi, ada faktor lain yang membuat hal tersebut belum terjadi.

"Saya meyakini KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus ini, tetapi seperti kasus Harun Masiku, terkadang aspek politis yang lebih tinggi. Pimpinan KPK pada masa akhir harus dapat menunjukkan jangan sampai gagal untuk ke sekian kalinya," ujarnya.

Praswad menyebut orang yang kabur harusnya tak bisa mengajukan praperadilan. Sementara, katanya, Sahbirin sedang mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya.

"Terlebih secara teknis, aturan dari Mahkamah Agung sudah jelas yang melarang orang yang kabur atau DPO untuk bisa mengajukan pra peradilan. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018," ujarnya.

Dia berharap publik tak dibohongi di kasus Paman Birin. Posisi KPK dan MA harus jelas dalam kasus tersebut.

"Jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus clear posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 13 miliar dalam OTT tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10). Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

Kabur Sejak OTT

KPK menyatakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin melarikan diri sejak OTT. Keberadaan Sahbirin tidak dapat ditemukan oleh penyidik KPK.

"Bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11).

Hal itu disampaikan pihak KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin. Budi mengatakan Sahbirin juga tidak terlihat di kantornya, padahal dia masih berstatus sebagai Gubernur Kalsel.

"Sampai saat ini SHB tidak dalam status Tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," sebutnya.

Budi mengatakan Sahbirin telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun, keberadaannya tak kunjung diketahui meski KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

(aik/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial