Eks Penyidik: Gugatan Alex Marwata ke MK Upaya agar Kasus Hukumnya Berhenti

1 week ago 7

Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai gugatan itu bertujuan agar kasus hukumnya di Polda Metro Jaya berhenti.

Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat Alex ke MK berisi larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara. Saat ini Alex diketahui tengah terjerat kasus di Polda Metro Jaya terkait momen pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"JR Alexander Marwata ke MK terkait pasal 36 UU KPK terkait pertemuan dengan pihak berperkara sebagai usaha agar proses hukum dirinya di Polda Metro Jaya berhenti," kata Yudi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yudi, jika gugatan Alex diterima MK pun, itu tidak langsung berpengaruh terhadap proses hukum yang melibatkan pimpinan KPK tersebut. Dia berharap Polda Metro Jaya untuk tetap mengusut kasus pertemuan Alex dan Eko.

"Dan saat ini kasus di Polda Metro Jaya juga sedang berjalan dengan arah yang benar. Oleh karena itu status hukum Alex Marwata harus segera diumumkan ke publik," katanya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini juga berharap MK menolak gugatan yang diajukan oleh Alex Marwata. Dia menilai Pasal 36 ayat a UU KPK merupakan batasan agar pimpinan KPK terhindar dari konflik kepentingan.

"Sudah jelas bahwa pimpinan tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara baik langsung maupun tidak langsung yang dimaknai bahwa pertemuan tersebut merupakan upaya untuk mempengaruhi jalannya perkembangan kasus ataupun pertemuan yang disengaja padahal tidak ada hubungan dan kepentingan dengan tugas pokok maupun fungsinya," ujarnya.

Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Uji materi itu didaftarkan Alex Marwata ke MK pada Senin (4/11). Selain Alex, ada dua pegawai KPK yang menjadi pemohon, yaitu Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

"Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK. Sementara di Pasal 6 (UU KPK) dilarang," kata pengacara Alex Marwata, Periati BR Ginting, saat dihubungi.

Berikut Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat Alex Marwata ke MK:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun

Alex menjabarkan sejumlah alasan terkait gugatan uji materi Pasal 36 ayat a ke MK. Dia menilai aturan itu tidak jelas. Alex juga menyinggung kasunya di Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal tersebut sebagai dasar hukum.

"Bahwa akibat rumusan norma yang tidak jelas dan tidak berkepastian tersebut dalam Norma Pasal 36 huruf a tersebut, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya, pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan Pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya," bunyi di gugatan Alex Marwata.

Alex Marwata saat ini telah terseret kasus di Polda Metro Jaya. Polisi tengah mengusut pertemuan Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pad 9 Maret 2023.

Pertemuan itu terjadi saat nama Eko tengah mencuat akibat gaya hidupnya yang hedonistik. Eko lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi.

(ial/ygs)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial