Drama Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol masih berlanjut. Yoon kini didakwa atas tuduhan melakukan pemberontakan dengan memberlakukan darurat militer pada awal Desember lalu.
Yoon sudah tiga kali menolak panggilan dari penyidik untuk diinterogasi atas perkara darurat militer 3 Desember 2024. Buntut darurat militer yang kemudian dibatalkan itu, Yoon dimakzulkan pada 14 Desember 2024.
Sebanyak 204 dari 300 anggota parlemen memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan. Sementara 85 anggota parlemen lainnya memilih untuk menolak usulan tersebut. Tiga anggota abstain, dengan delapan suara dibatalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoon kemudian diskors dari jabatannya. PM Korsel Han Duck-soo ditunjuk menjabat sebagai presiden sementara Korsel.
Pertengahan Januari 2025, Yoon akhirnya ditangkap atas drama darurat militernya. Dia ditangkap setelah ratusan penyidik antikorupsi dan polisi menggerebek kediamannya untuk mengakhiri kebuntuan selama berminggu-minggu.
Penangkapan ini menjadi catatan bagi sejarah Korsel. Belum pernah ada sebelumnya Presiden Korsel yang masih menjabat dan ditangkap seperti Yoon.
Yoon yan ditahan di Pusat Tahanan Seoul menolak untuk diinterogasi pada Kamis (16/1) dan Jumat (17/1) waktu setempat. Padahal para penyelidik hanya memiliki waktu selama 48 jam untuk menginterogasinya sejak menangkapnya pada Rabu (15/1).
Untuk bisa menahan Yoon lebih lama, para penyelidik pada Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin penyelidikan, harus meminta kepada pengadilan Seoul untuk menyetujui surat perintah penahanan hingga 20 hari atau dengan kata lain memperpanjang penahanan Yoon.
Pengadilan Tolak Perpanjangan Penahanan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: AP/Kim Hong-Ji)
Dikutip Yonhap, Jumat (24/1/2025), tim penuntut khusus tengah menyelidiki tuduhan upaya darurat militer yang dilakukan Yoon. Penyidik mengajukan permintaan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk memperpanjang penahanan Yoon hingga 6 Februari.
Permintaan itu diajukan sehari setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) melimpahkan kasus tersebut ke jaksa.
"Belum ada yang diputuskan," kata pejabat tersebut.
Sementara itu, tim hukum Yoon menyambut baik keputusan pengadilan dan menyerukan pembebasannya segera.
Jaksa Ajukan Lagi Perpanjangan Penahanan Presiden Yoon
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (Foto: AP/Kim Hong-Ji)
Pengadilan mengatakan bahwa sulit untuk menemukan alasan yang cukup. Beberapa jam kemudian, jaksa mengajukan permintaan perpanjangan penahanan baru.
Kantor Investigasi Korupsi (CIO) telah melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan. CIO merekomendasikan jaksa untuk memutuskan apakah akan mendakwa Yoon dengan tuduhan memimpin pemberontakan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, pengadilan kembali menolak permohonan perpanjanan penahanan Presiden Yoon. Penolakan kedua kalinya ini menjadi tekanan bagi jaksa penuntut untuk segera mendakwanya.
Jaksa telah berencana untuk menahan Yoon hingga 6 Februari untuk diinterogasi sebelum secara resmi mendakwanya. Namun dengan penolakan kedua kalinya ini, rencana itu sekarang perlu disesuaikan.
"Dengan penolakan pengadilan atas perpanjangan tersebut, jaksa sekarang harus bekerja cepat untuk secara resmi mendakwa Yoon agar dia tetap di balik jeruji besi," Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan komentator politik, mengatakan kepada AFP.
Presiden Yoon Didakwa Pimpin Pemberontakan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: via REUTERS/JEON HEON-KYUN/POOL)
Langkah tersebut dilakukan hanya sehari sebelum masa penahanan Yoon berakhir. The Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO) atau Badan Antikorupsi Korea Selatan yang memimpin investigasi terhadap Yoon, menyerahkan kasus tersebut kepada jaksa penuntut minggu lalu. Hal itu dilakukan karena CIO tidak memiliki mandat hukum untuk mendakwa seorang presiden.
Jaksa senior sebelumnya berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus Yoon.
Tim jaksa penuntut yang menyelidiki kasus tersebut mengatakan mereka telah meninjau bukti-bukti dan berdasarkan tinjauan menyeluruh, telah ditetapkan bahwa mendakwa terdakwa adalah tindakan yang tepat.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu