DPR Sebut Tax Amnesty Jilid III demi Dukung Proyek Pemerintahan Prabowo

1 month ago 47

Jakarta -

DPR RI mengusulkan pelaksanaan Tax Amnesty atau pengampunan pajak jilid III pada tahun 2025 mendatang. Wacana pelaksanaan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membantu pemerintah mencari dukungan pendanaan dalam pelaksanaan proyek-proyek Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pandangan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal. Menurutnya, usulan pelaksanaan Tax Amnesty bukan karena adanya suatu urgensi tertentu, tetapi lebih kepada semangat dalam membantu pemerintah mencari dukungan pembiayaan.

"Saya lihat semangatnya lebih ke teman-teman inign membantu pemerintah baru mencari pembiayaan untuk proyek-proyek ataupun agenda politik yang masuk Asta Cita," kata Hekal, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hekal pun mencontohkannya dengan pembicaraannya dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI hari ini. Pada kesempatan itu, dibahas peluang pendanaan seperti meningkatkan nilai jaminan sebagai salah satu dukungan untuk program-program yang dicita citakan pemerintah baru.

"Kalau soal Tax Amnesty saya tahulah ini kalau soal Tax Amnesty orang-orang jadi banyak pertanyaan. Tapi menurut saya, Tax Amnesty ini sifatnya usulan dari DPR, itu kemarin tujuannya supaya lebih dibahasnya di Komisi XI, karena mereka juga yang membahas," ujarnya.

Adapun pada awalnya Tax Amnesty Jilid III muncul dari rencana Baleg merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun pada akhirnya, disepakati pembentukan UU baru sehingga kebijakan ini akan dibahas di Komisi XI.

"Nah mudah-mudahan supaya tetap concern itu semua sejalan dengan apa yang sudah menjadi pertimbangan ataupun masukan periode lalu. Dan tentu kan di sini bisa lebih pas untuk mengevealuasi (Tax Amnesty) 1 dan 2. Kemarin saya liat itu cuma menyediakan cangkang, kalau saja itu menjadi salah satu opsi yang dipilih untuk mencari pembiayaan program-program Pak Prabowo," jelas dia.

Namun demikian, menurutnya kebijakan Tax Amnesty Jilid III ini belum pasti diterapkan. Prosesnya pun terbilang masih panjang, mengingat pokok-pokok substansinya juga belum ada. Masih akan dilakukan serangkaian pembahasan hingga hingga UU barunya diketok dalam Sidang Paripurna.

"Belum tentu dilaksanakan lho, belum ada kesepakatan kita, pasti ada, ini mau dikaji dulu apakah bisa jadi tools untuk mencari dana itu," ujarnya.

Sebagai informasi, wacana pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III ditandai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak memasukkan RUU tersebut dalam long list. Untuk itu, Komisi XI berinisiatif memasukkannya sebagai RUU prioritas Komisi XI.

"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," kata Misbakhun saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Misbakhun menyebut RUU Pengampunan Pajak kemungkinan besar akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Terkait sektor-sektor apa saja yang diberikan pengampunan, sejauh ini belum dibicarakan.

Terkait komitmen pemerintah yang sempat menyatakan tidak akan ada lagi tax amnesty, Misbakhun mengingatkan bahwa ini adalah pemerintahan yang baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Program Tax Amnesty sendiri pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 dengan klaim hanya dilakukan satu kali. Nyatanya pemerintah kembali membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 dan akan berlangsung jilid III.

(shc/rrd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial