Jakarta -
Bekerja di hari libur merupakan hal yang tidak asing bagi pekerja. Perusahaan/pengusaha dipersilakan mempekerjakan karyawannya, asalkan membayar upah lembur kerja di hari libur nasional.
Begini cara menghitung upah lembur kerja di hari libur nasional.
Cara Hitung Upah Lembur di Hari Libur Nasional
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), berikut cara menghitung upah lembur bekerja di hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
1. Penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam;
Contoh penghitungan:
X bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000/bulan. X bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tidak jatuh pada hari kerja terpendek.
Berapa upah lemburnya?
- Upah sejam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
- 7 jam pertama: 7 x (2 x Rp 28.901) = Rp 404.614
- Jam ke 8: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703
- Jam ke 9: 1x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604
Total upah lembur: Rp 606.921
2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam;
Contoh penghitungan:
Y bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000/bulan. Y bekerja pada hari libur nasional selama 8 jam jatuh pada hari kerja terpendek. Berapa upah lemburnya?
- Upah sejam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
- 5 jam pertama: 5 x (2 x Rp 28.901) = Rp 289.010
- Jam ke 6: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703
- Jam ke 7 sampai 8: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604
Total upah lembur: Rp 491.317
B. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam;
Contoh penghitungan:
Z bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000/bulan. Z bekerja pada hari libur nasional selama 10 jam. Berapa upah lemburnya?
- Upah sejam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
- 8 jam pertama: 8 x (2 x Rp 28.901) = Rp 462.416
- Jam ke 9: 1x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703
- Jam ke 10: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604
Total upah lembur: Rp 664.723
Ketentuan lain:
- Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
- Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 x upah sebulan penghitungan 1/173 diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173.33
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan upah kerja lembur 100% (seratus persen) dari upah.
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan Upah, maka dasar penghitungan upah kerja lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan upah.
(kny/imk)