BPJPH Kerahkan 1.032 Pengawas buat Cek Sertifikasi Halal

3 weeks ago 10

Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan. Kewajiban ini telah berlaku mulai dari tanggal 18 Oktober 2024.

Kepala BPJPH, Haikal Hasan memaparkan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini sesuai dengan UU No 33 tahun 2014.

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024," kata Haikal dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satu syaratnya adalah telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

"BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," tegas Haikal.

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ia menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personel Pengawas JPH telah ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personel Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Setelah itu, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

"Awas lu ye para pelaku usaha. Segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi," ujar Babeh Haikal, panggilan kondang Haikal Hasan.

"Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung, seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar," lanjutnya.

Sebelumnya, BPJPH telah melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi, dan publikasi jaminan produk halal kepada seluruh stakeholder khususnya pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang kewajiban sertifikasi halal penahapan pertama yang sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Salah satunya adalah Kampanye Mandatori Halal secara masif pada Maret 2023 serentak di 1.012 titik lokasi di 34 Provinsi, yang membuat BPJPH mendapatkan Rekor MURI.

Selain itu, di tahun 2024 juga dilaksanakan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 dengan kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha. Dalam kegiatan ini terdapat dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot dan layanan konsultasi di tempat-tempat strategis.

Kampanye ini digelar di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan tempat umum lain yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum. Tak hanya itu, pendaftaran sertifikasi halal on the spot juga berlaku bagi pelaku usaha yang berada di 3.000 desa. Sosialisasi juga dilaksanakan kepada pelaku usaha jasa penyembelihan.

Haikal Hasan mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Terlebih, saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal Hasan juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran masyarakat di sini berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://bpjph.halal.go.id.

(prf/ega)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial