Jakarta -
Ada tujuh Kementerian Koordinator (Kemenko) dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Ketujuh Kemenko ini mengoordinasikan sejumlah kementerian, lembaga, dan badan nasional sesuai bidangnya masing-masing.
Seperti diketahui, total ada 41 kementerian teknis dan 7 kementerian koordinator, termasuk 8 badan yang dibentuk dalam kabinet di bawah pemerintahan Prabowo. Selain itu, ada juga 4 jabatan setingkat menteri. Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing berkoordinasi dengan kementerian koordinator sesuai bidangnya.
Mengutip dari laman resmi IndonesiaBaik, berikut ini daftar pembagian bidang tugas Kemenko yang meliputi sejumlah kementerian, lembaga, dan badan yang termasuk di dalamnya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenko Politik dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam Kabinet Merah Putih mengoordinasikan 4 kementerian dan 3 lembaga negara yang meliputi:
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih mengoordinasikan 3 kementerian yang meliputi:
- Kementerian Hukum (Kemenkum)
- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham)
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemenko Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam Kabinet Merah Putih mengoordinasikan 7 kementerian yang meliputi:
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Pariwisata.
Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam Kabinet Merah Putih mengoordinasikan 8 kementerian yang meliputi:
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen)
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan dalam Kabinet Merah Putih mengoordinasikan 5 kementerian yang meliputi:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat
Kementerian Koordinator Bidang Masyarakat dalam Kabinet Merah Putih mengoordinasikan 6 kementerian yang meliputi:
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Kemenko Pangan
Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam Kabinet Merah Putih mengoordinasikan 4 kementerian dan 2 badan negara yang meliputi:
- Kementerian Pertanian (Kementan)
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Badan Pangan Nasional (BPN)
- Badan Gizi Nasional.
Kementerian di Bawah Koordinasi Presiden
Selain kementerian dan badan yang tertulis di atas, masing-masing kementerian koordinator juga mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu. Dan selain tujuh kementerian koordinator tersebut, maasih ada 4 kementerian yang berada di bawah koordinasi langsung Presiden, yaitu:
- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
(wia/imk)