Bea Cukai Selamatkan Puluhan Satwa Langka dari Penyelundupan

2 months ago 54

Jakarta -

Bea Cukai tidak hanya berperan sebagai penjaga gerbang utama keluar-masuknya barang dari dan ke Indonesia. Namun, Bea Cukai turut memiliki andil untuk mengawasi dan menindaklanjuti perdagangan ilegal, terutama satwa liar yang rentan menjadi objeknya.

Hal ini sesuai dengan komitmen Bea Cukai dalam menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia yang hampir punah. Dengan begitu, keseimbangan ekosistem dan kehidupan di bumi senantiasa terjaga. Untuk merealisasikan komitmen tersebut, Bea Cukai melakukan berbagai upaya untuk melindungi satwa langka.

Salah satu langkah konkretnya adalah kolaborasi Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Avsec PT. Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta. Kolaborasi tersebut berhasil menyelamatkan puluhan ekor satwa langka yang terdiri dari 50 burung endemik, 5 binatang primata, dan 1 binatang berkantung (marsupial).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan ekor satwa langka tersebut berasal dari dua upaya penyelundupan ekspor melalui barang bawaan penumpang dengan tujuan India. Atas penindakan tersebut, 10 orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga negara India berhasil diamankan.

Bea Cukai melakukan penindakan pertama pada tanggal 29 Juli 2024, berawal dari kecurigaan petugas terhadap 4 koper milik penumpang dengan inisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47) berprofesi sebagai supir dan sales properti. Mereka menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai India. Atas kecurigaan tersebut, tim Bea Cukai Soekarno Hatta dan Avsec Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap koper untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan 4 koper tersebut, didapati keseluruhan 30 ekor burung endemik yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor (Macrocephalon Maleo), 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus Manificus), 7 ekor Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes Malacensis).

Modus penyelundupan disamarkan dalam berbagai macam makanan serta pakaian (false concealment) dan tanpa disertai dokumen perizinan. Pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper supaya diserahkan kepada seorang WN India di Indonesia. Selanjutnya, koper tersebut dikemas ulang dan dibawa kembali ke India yang ternyata berisi puluhan ekor burung langka. Atas perintah tersebut, pelaku diiming-imingi akan diberi pekerjaan.

Kemudian, Bea Cukai juga melakukan penindakan kedua pada tanggal 1 Agustus 2024. Penindakan dilakukan terhadap 6 koper milik penumpang Malindo Air kode OD349 tujuan akhir Bengaluru (BLR) India dengan inisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48) yang berprofesi sebagai sopir dan freelance. Modus penindakan kedua ini serupa dengan penindakan pertama.

Dari hasil penindakan didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 1 Ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp).

Pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar 2 juta Rupiah.

"Terhadap penindakan pertama dan kedua ini, penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).

Kedua penindakan ini menambah daftar upaya penyelundupan ekspor CITES tujuan India melalui penumpang. Sebelumnya, juga dilakukan penindakan dengan modus serupa berupa Burung Cendrawasih dan Berang berang Albino oleh seorang artis Bollywood dan diduga berkaitan dengan jaringan internasional perdagangan satwa ilegal di India.

Menurut United Nations Environment Programme (UNEP), diketahui India merupakan negara dengan risiko tinggi perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur transportasi udara. Hal ini didorong karena meningkatnya permintaan akan hewan peliharaan eksotis dan berkembangnya pasar gelap perdagangan satwa ilegal di India. Lalu, pemasok terbesarnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara salah satunya Indonesia.

Gatot menambahkan Burung Maleo merupakan satwa endemik yang hanya ditemukan di pulau Sulawesi yang saat ini telah ditetapkan sebagai satwa yang terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN). Selain itu, juga termasuk Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild (CITES) sehingga dilarang dalam segala bentuk perdagangan.

Sementara Burung Cendrawasih, Burung Elang Alap Kelabu, Tarsius, dan Kuskus merupakan satwa yang dilindungi dan termasuk dalam Appendix II CITES. Diperlukan dokumen perizinan khusus untuk pengangkutannya sesuai dengan PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Burung Cendrawasih dan Burung Elang Alap Kelabu merupakan burung eksotis yang tersebar di wilayah Indonesia timur yang terkenal karena keindahan bulunya. Primata Tarsius mempunyai karakter tubuh kecil dan unik serta bola mata yang besar yang hidup di kawasan hutan Asia Tenggara, terutama di Sulawesi, Indonesia. Sedangkan Kuskus merupakan hewan berkantung (marsupialia) endemik Indonesia timur yang memiliki penampilan mirip dengan beruang kecil dengan bulu yang tebal serta cakar yang kuat untuk memanjat pohon.

Selain itu, juga terdapat Burung Kolibri dan Burung Raja-perling Sulawesi yang termasuk burung dengan status konservasi risiko rendah namun tetap harus diawasi kelestariannya di alam liar untuk menghindari kepunahan.

Kasus-kasus tersebut menyebabkan 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang - undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Lalu, ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar serta berdampak pada ancaman kepunahan keanekaragaman hayati dari bumi Indonesia. Kemudian, terhadap barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta.

"Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menghimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang keluar dari Indonesia, terutama satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal. Ini dilakukan senantiasa untuk menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia yang hampir punah demi terjaganya keseimbangan ekosistem dan kehidupan di bumi. Selain itu, pembawaan barang tanpa dokumen yang sah dapat berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi yang serius," pungkas Gatot.

(akn/ega)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial