Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau. Pengungkapan itu dilakukan bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan operasi itu merupakan bagian dari langkah tegas memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Serta berpotensi menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran.
"Dalam operasi ini tim mengamankan barang bukti berupa Rp 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp 15,1 miliar," kata Nunung dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih lobster di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau. (Dok. ist)
Dari pengungkapan itu polisi mengamankan empat awak kapal, tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis.
Empat tersangka yang diamankan yakni:
- SL berperan sebagai operator mesin kapal
- DK berperan sebagai koordinator rute dan penunjuk arah
- SY berperan sebagai kapten kapal
- JN berperan sebagai operator mesin kapal
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.
"Barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri," ujar Nunung.
Lebih jauh, Nunung menjelaskan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi dari tim analis Satgas BBL Dittipidter Bareskrim Polri. Di situ terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau 'kapal hantu.'
"Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin 25 November 2024 dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut," jelas Nunung.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan, kata Nunung, melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Hingga pada pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL.
"Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli. Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun," lanjut dia.
Sedangkan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
"Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi," ungkap Nunung.
Nunung memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.
"Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia," tegas Nunung.
"Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No 45 Tahun 2009 dan UU No 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(ond/idn)