Jakarta -
Presiden Prabowo resmi melantik tujuh utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024). Berikut daftar utusan khusus presiden:
- Muhamad Mardiono sebagai utusan khusus presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas sebagai utusan khusus presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan khusus presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Raffi Farid Ahmad sebagai utusan khusus presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
- Ahmad Ridha Sabana sebagai utusan khusus presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
- Mari Elka Pangestu sebagai utusan khusus presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
- Zita Anjani sebagai utusan khusus presiden Bidang Pariwisata.
Lalu, apa tujuan adanya utusan khusus presiden? Apa saja tugas utusan khusus presiden? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa itu Utusan Khusus Presiden?
Aturan terkait utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang diteken Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan aturan tersebut, utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa tugas utusan khusus presiden? Utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab kepada Presiden. Laporan pelaksanaan tugas utusan khusus presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Prabowo lantik kepala badan hingga utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Foto: Grandyos Zafna)
Ketentuan Pengangkatan Utusan Khusus Presiden
Utusan khusus presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Ini ketentuannya.
- Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi utusan khusus presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi utusan khusus presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi utusan khusus presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai utusan khusus presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa bakti utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan. Selain itu, utusan khusus presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Jika masa jabatan berakhir, ini ketentuannya.
- Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai
Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tentang Asisten Utusan Khusus Presiden
Dalam Pasal 26 Perpes Nomor 137 Tahun 2024 disebutkan, bahwa utusan khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten. Hal ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Asisten dan pembantu asisten utusan khusus presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil dengan aturan:
- Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
- Pembantu asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
- Dalam hal asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
- Dalam hal pembantu asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
- Dalam hal asisten dan pembantu asisten yang bukan dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon.
Asisten dan pembantu asisten diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Masa tugas asisten dan pembantu asisten, paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas utusan khusus presiden.
(kny/imk)