Jakarta -
Febri Diansyah mendampingi kliennya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam persidangan terlebih dulu sebelum memenuhi panggilan KPK. Febri mengatakan dirinya memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya sebagai advokat atau pengacara dari Hasto.
"Saya sudah kirimkan surat pada KPK. Pertama poinnya adalah saya menghargai dan menghormati kewenangan institusi KPK, karena itu saya kirim surat dan katakan saya akan hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2/2025).
"Namun karena jadwalnya bertepatan, bersamaan dengan sidang Pak Hasto dan saya juga punya kewajiban profesional, saya melaksanakan tugas sebagai advokat, tugas profesional sebagai advokat," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab itu, Febri mengatakan dirinya harus memenuhi kewajibannya terlebih dulu. Dia memastikan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
"Maka pagi ini saya datang terlebih dahulu memenuhi proses persidangan sebagai penasihat hukum Pak Hasto dan setelah ini, saya akan ke KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap surat KPK tersebut, saya akan memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto yang lainnya, Johanis Tobing, menilai adanya kepanikan yang terjadi di KPK dengan memanggil Febri. Padahal, kata dia, perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terdapat putusan perkara.
"Jadi kalau menurut saya soal hari ini KPK melakukan pemanggilan justru memang, saya melihat sudah ada kepanikan KPK. Perkara yang ditangani saudara Febri pada perkara SYL itu tuh sudah putus perkaranya, sudah selesai," ujarnya.
"Nah kalau memang betul ada indikasi misalnya mereka mau bertanya soal Honorarium, soal Lawyer fee, tanya dong dari awal," sambung dia.
Terlebih, kata Johanis, adik dari Febri, Fathroni Diansyah pun turut dipanggil dalam kasus SYL. Dia pun mengingatkan KPK jika advokat memiliki hak imunitas yang dilindungi.
"Jadi saya kira KPK, saya kira berhenti untuk melakukan hal-hal yang seperti itu ya, kalaupun kita harus mau berdebat secara hukum mari kita buktikan di persidangan. Jadi supaya jangan kelihatan paniknya, jangan ada ketakutan-ketakutan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talappesy, menilai adanya kejanggalan dari pemanggilan Febri di kasus Harun Masiku. Sebab, kata dia, Febri tak memiliki kaitan dengan perkara Harun Masiku.
"Rekan-rekan mungkin bisa menanyakan juga kepada pihak KPK, apakah ini tujuannya, pemanggilan ini untuk bagian dugaan kami untuk mencegah atau bagian dari untuk menghalangi kami sebagai advokat dalam menjalani tugas, menjalani profesi kami," jelasnya.
Dia pun menduga terdapat upaya KPK untuk menghalangi tugas advokat. Ronny meminta KPK untuk tidak mengganggu fokus kinerja advokat saat menangani perkara.
"Pemanggilan-pemanggilan ini, jangan sampai mengganggu fokus kerja dari rekan kami saudara Febri. Kami tidak mau seperti itu," ujarnya.
"Apabila advokat dalam menjalankan tugas, kemudian diganggu, kemudian dengan mudah dikriminalisasi, menurut saya, penegakan hukum di Indonesia tidak akan berjalan baik," imbuh dia.
Febri Tiba di KPK
Sebelumnya, Febri Diansyah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk perkara kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024. Febri tiba sekitar pukul 11.30 WIB.
Dirinya terlihat mengenakan pakaian batik berwarna biru. Namun Febri langsung keluar lagi dari gedung KPK pada pukul 11.49 WIB.
"Tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga, kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi karena sejumlah penyidik sedang cuti," kata di lokasi.
(amw/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini