7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

2 weeks ago 13

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim tersebut Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo

Seiring perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka. Seluruh tersangka kini telah ditahan.

Bahkan terbaru, Kejagung menyita barang bukti uang dari tersangka Zarof Ricar yang jumlahnya mencengangkan. Yakni 920.000.000.000 (miliar) lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-faktanya:

1. OTT 3 Hakim PN Surabaya dan Lisa Rahmat

Komisi Yudisial dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024), mengatakan temuan ketiga hakim itu membacakan fakta hukum yang berbeda dari yang dibacakan di dalam sidang dengan yang tercantum di salinan putusan. KY menilai ketiga hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

Tiga hakim itu lalu terjaring OTT Kejagung. Mereka ditangkap terkait suap kasus penganiayaan hingga tewas dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, pada 23 Oktober, mengatakan ada 4 orang yang diamankan Tim Jampidsus Kejagung RI. Tiga adalah hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. Sedangkan seorang lagi adalah pengacara bernama Lisa Rahman.

2. Jeratan Pasal untuk Hakim dan Pengacara

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan tiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya. Sedangkan pengacara ditangkap di Jakarta.

Ketiga hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di (Rumah Tahanan) Rutan Kejagung.

"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan surat penahanan," ucap Qohar.

Sementara terhadap pengacara berinisial LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1junctoPasal 6 ayat 1junctoPasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia akan ditahan di Rutan Kejati Timur.

3. Sita Puluhan M dari Hakim dan Pengacara

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.

Adapun duit puluhan miliar disita di kediaman para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita uang bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) hingga dolar Singapura (SGD).

Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Sekadar informasi, USD 1 sama dengan Rp 15.667, SGD 1 sama dengan Rp 11.812. Berikut ini rinciannya:

1. Rumah Lisa Rahmat di Surabaya
Rp 1.190.000.000
USD 451.700 atau Rp 7.073.163.479
SGD 717.043 atau Rp 8.490.656.742

2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat
Rp 2.126.000.000 (terdiri dari USD dan SGD)

3. Apartemen Erintuah Damanik di Surabaya
Rp 97.000.000
SGD 32.000 atau Rp 378.916.160
RM 35.992 atau Rp 129.121.659

4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang
USD 6.000 atau Rp 93.967.152
SGD 300 atau Rp 3.552.273

5. Apartemen Heru Hanindyo di Surabaya
Rp 104.000.000
USD 2.200 atau Rp 34.453.651
SGD 9.100 atau Rp 107.743.454
Yen 100.000 atau Rp 10.231.540

6. Apartemen Mangapul di Surabaya
Rp 21.400.000
USD 2.000 atau Rp 31.321.501
SGD 32.000 atau Rp 378.878.080

TOTAL: Rp 20.166.405.691

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial