5 Fakta Rafi Ramadhan Edarkan Narkoba Berkedok Paranormal

4 hours ago 2
Jakarta -

Selebgram Rafi Ramadhan yang mengaku sebagai konsultan spiritual terseret kasus narkoba. Pria berusia 24 tahun yang dikenal dengan nama alias Ki Bule Pamungkas ini ternyata mengedarkan narkoba.

Praktik pengobatan spiritual dan paranormal yang dilakoninya ternyata cuma kedok semata. Tetapi di balik itu, dia ternyata diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Selain Rafi Ramadhan, seorang pria berinisial TH (21) juga diciduk polisi. TH disebut-sebut adalah karyawan Rafi Ramadhan di Padepokan Narakumbara miliknya. Berikut fakta-fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Rafi Ramadhan, dirangkum detikcom, Kamis (13/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kronologi Penangkapan Rafi Ramadhan

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati mengungkap penangkapan terhadap Rafi Ramadhan ini berawal dari hasil analisis tim IT Polsek Metro Gambir yang mencurigai akun Instagram milik Rafi Ramadhan.

"Tim IT kita mengembangkan terhadap adanya informasi dari akun Instagram @narakumbara_21, kemudian kita duga ada semacam transaksi atau praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Respati dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (12/3).

Respati mengungkap sosok Rafi Ramadhan adalah seorang konsultan spiritual atau paranormal. Ia membuka praktik konsultasi spiritual melalui akun Instagramnya, maupun di Padepokan Narakumbara.

"Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual, di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah, seperti itu," katanya.

Nah, dari hasil penelusuran terhadap akun milik Rafi Ramadhan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap TH, karyawan Padepokan Narakumbara, milik Rafi Ramadhan.

"Kita amankan yang pertama adalah tersangka TH dulu, ini kita dapat ada barang bukti, yang mana barang bukti itu disampaikan (adalah) milik dari RR dan dibeli dari DPO BR," kata Respati.

2. Barang Bukti Sabu hingga Sinte

Dari penangkapan TH ini, polisi menyita 2 paket sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Rafi Ramadhan di rumahnya di dekat Padepokan Narakumbara, Cakung, Jakarta Timur, pada tanggal 5 Maret 2025.

"Nah, di situ pada saat digeledah ditemukan kembali 5 paket plastik klip kecil berisi sabu. Yang tadi di TH ada 2 paket klip kecil, kemudian setelah digeledah dapat 5 lagi jadi ada 7, totalnya itu kurang lebih sekitar 1,67 gram," lanjutnya.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Rafi Ramadhan. Di lemari pakaian miliknya, ditemukan barang bukti lain berupa daun sinte seberat 0,71 gram.

Selain itu, polisi juga menyita cangklong, alat isap sabu, korek api, serta 2 unit ponsel.

Baca selanjutnya: pengedar berkedok paranormal

Selebgram spiritualis Rafi Ramadhan ditangkap terkait kasus narkoba. Selebgram spiritualis Rafi Ramadhan ditangkap terkait kasus narkoba. (Taufiq S/detikcom)

3. Pengedar Narkoba Berkedok Paranormal

Kapolsek Gambir Kompol Rezeki R Respati mengungkap sosok Rafi Ramadhan tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba.

"RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba," ungkap Respati dalam keterangannya, Rabu (12/3).

Sementara itu, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," kata Zakari.

4. Pemasok 'Bang Rembo' Diburu

Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba yakni BR alias 'Bang Rembo'. Saat ini polisi masih mengejar sosok 'Bang Rembo' tersebut.

"Yang ketiga di sini ada DPO inisial BR atau kita sebut Bang Rembo. Ini belum kita temukan, sampai saat ini masih kita cari," kata Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Revi Respati.

5. Alasan Pakai Narkoba

Rafi Ramadhan mengaku sudah 3 tahun mengonsumsi narkoba. Ia berdalih menggunakan narkoba untuk meningkatkan kepercayaan dirinya (pede) saat melayani 'pasien' yang konsultasi padanya.

"Ya penyalahgunaan narkotika ini kan berbagai macam faktornya. Jadi bisa saja mungkin untuk menambah kepercayaan diri, saat menjelaskan kepada para pasiennya atau meyakinkan pasiennya," katanya.

Respati menambahkan, Rafi Ramadhan juga berhalusinasi dengan menggunakan narkoba tersebut.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial