Polisi mengungkap kasus penjualan obat terlarang di Depok yang berkedok warung sembako. Para pelaku menjual obat terlarang itu ke remaja putus sekolah.
Awalnya, polisi menangkap pria berinisial M (51), pemilik warung sembako yang menjual obat-obat terlarang di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Tramadol hingga excimer disita polisi.
"(Modus) Menjual sembako sambil menjual obat berlogo K Merah yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl, Excimer, dan DY tanpa izin di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologinya, pada Kamis (15/5) pukul 16.00 WIB di Kampung Kandang, Bojongsari, Depok. Awalnya Tim Opsnal Polsek Bojongsari mendapat info dari warga.
Hal itu terkait adanya peredaran obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di lokasi dengan modus menjual sembako.
"Kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP. Ada seseorang yang menjual obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dan," jelasnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku. Adapun yang berhasil diamankan yakni 39 bungkus plastik, 8 bungkus plastik merk DY, 14 lembar Tramadol, 4 lembar Trihexyphenidyl, 9 butir Trihexyphenidyl. Serta uang tunai Rp 1.193..000.
"M mengakui telah menjual dan mengedarkan obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, DY, Excimer tanpa izin dan keahlian," jelasnya.
Siapa saja pembeli obat terlarang ini? Baca halaman selanjutnya.
Empat Pelaku Ditangkap
Foto: Ilustrasi obat tramadol (Getty Images/iStockphoto/STEEX)
"Jadi kita bisa mengungkap, berhasil menangkap pengedar ataupun penjual obat keras terbatas tanpa izin daftar G sebanyak empat tersangka yang bisa kita amankan di tiga wilayah lokasi yang berbeda. Yaitu dua di Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok, satu di Kelurahan Durenseribu, Bojongsari, Kota Depok," ujarnya.
Tersangka R ditangkap di Kampung Perigi, Sawangan, Depok. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 39 butir obat G jenis Tramadol dan uang tunai Rp 180 ribu.
"Untuk tersangka yang kedua, ada dua tersangka, tempat kejadian di Jalan Kehakiman, Bedahan, Kota Depok. Waktu kejadian hari Sabtu tanggal 19 April 2025 pukul 00.10 WIB. Adapun tersangka yang pertama berinisial MA, yang kedua inisialnya MA juga," ucapnya.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita 120 strip atau 1.200 butir Trihexyphenidyl, 4.810 butir Tramadol, 1.010 butir Eksimer, dan satu buah handphone.
Modus yang digunakan keempat tersangka sama, yakni menjual obat daftar G tanpa izin.
"Modus pelaku dalam aksinya menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin di toko kelontong ataupun toko sembako," ucapnya.
Keempatnya melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Pembeli Obat Terlarang Remaja Putus Sekolah
Foto: Ilustrasi obat (Freepik/freepik)
"Sasarannya banyak sekali, anak-anak muda, ada juga yang masih sekolah ya, dan juga para masyarakat yang lain yang rata-rata putus sekolah. Mereka terbiasa memakai dan membeli obat-obatan tersebut," kata Kompol Fauzan.
Fauzan mengatakan obat daftar G atau obat keras banyak dikonsumsi anak remaja putus sekolah. Mereka mengonsumsi obat tersebut agar berani dalam melakukan tindak kejahatan, salah satunya tawuran.
"(Sasaran anak-anak sering tawuran) ya yang jelas obat ini dikonsumsi oleh anak-anak remaja yang putus sekolah, juga anak-anak yang masih sekolah juga. Mereka mengonsumsi ini tujuannya adalah membuat mereka berani untuk melakukan aksi kejahatan," jelasnya.
"Jadi bisa menjadi pemicu ataupun trigger dengan mengonsumsi obat tersebut. Mereka menjadi berani untuk melakukan tindak kejahatan," lanjutnya.
Polisi menyebut para tersangka mendapatkan obat daftar G dari Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka dalam menjalankan usahanya juga menggunakan sistem cash on delivery (COD).
"Ya mereka mendapatkan dari Tanah Abang, dari penjual, nanti kita akan melakukan pengembangan. (Sistem jual ke konsumen) mereka ada juga sistemnya COD (cash on delivery), jadi pesan barang, barang nyampe baru dibayar," ungkapnya.
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini