Kubu Hasto Protes Jaksa Tanya Penyelidik KPK soal Kasus Suap Masiku

10 hours ago 6

Jakarta -

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memprotes pertanyaan jaksa kepada penyelidik KPK terkait ekpose hasil analisa tim di kasus suap Harun Masiku. Kubu Hasto mempertanyakan relevansi pertanyaan tersebut dengan kasus perintangan penyidikan yang menjerat kliennya.

Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). Mulanya, Arif menjelaskan soal ekpose kasus suap Harun Masiku sesuai pertanyaan jaksa KPK.

Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, menyela jawaban Arif. Alvon protes karena kesepakatan di awal persidangan, Arif diperiksa untuk dugaan perintangan penyidikan peristiwa tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon bicara majelis, tadi kan kesepakatannya kan terkait dengan tanggal 8 ya," protes Alvon.

"Ya ini masih seputar proses, Yang Mulia," timpal jaksa.

Alvon mempertanyakan relevansi pertanyaan itu. Dia meminta jaksa KPK fokus menanyakan terkait peristiwa 8 Januari 2020.

"Ya ini kan bukan fakta beliau ini, nah faktanya kan tadi dikaitkan dengan di tanggal 8 (Januari). Nah pertanyaannya adalah apakah itu relevan? kan tadi kan udah ditanyakan," ujar Alvon.

"Apakah ini tadi di sana? Bukan, ini tim. Kan gitu. Nah ini udah jadi asumsi jadinya kan. Nah mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8. Itu saja, Majelis. Terima kasih," lanjut Alfons.

Jaksa mengatakan pertanyaan itu merupakan satu rangkaian dari peristiwa 8 Januari 2020. Jaksa mengatakan Arif ialah saksi fakta proses ekspose dan penangkapan yang menjadi dasar analisa paparan ekpose kasus suap Harun kala itu.

"Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian, rangkaian dari 8 kemudian dibuatkan paparan, dan ini menjelaskan hasil keseluruhan di paparan tersebut," kata jaksa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa mengatakan Arif bukan melihat langsung, tapi merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan. Alvon kembali protes dan ingin pertanyaan jaksa fokus pada dugaan perintangan penyidikan.

"Ya maaf, tapi kan kesepakatannya kan di tanggal 8. Itu saja sih sebenarnya. Ini kan saksi fakta kan?" timpal Alvon.

Jaksa pun menuturkan pertanyaannya masih memiliki korelasi dengan peristiwa atau fakta. Jaksa mengatakanArif Budi Raharjoturut sertadalam perkembangan kasus ini.

"Fakta terkait proses ekspose, proses penangkapan, dia ikut semua, fakta itu, kemudian kami tanyakan dalam persidangan jadi bukan kami. Makanya tadi saya tegaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga itu yang keluar dalam kesimpulan yang dibuat oleh tim pada waktu paparan di ekspose. Itu yang kami tanyakan," ujar jaksa.

"Maaf majelis yang kami maksud begini, pertama, sepakat ini adalah saksi fakta. Itu satu. Yang kedua, ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8, kan kaitannya dengan OOJ (obstruction of justice) ya. Nah ini kan masuk pada ruang yang lain lagi,"tanggapAlvon.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto lalu menengahi. Rios meminta tim kuasa hukum Hasto nantinya memberikan tanggapan sendiri atas penilaian relevansi atau tidaknya keterangan Arif.

"Gini saja nanti silakan saudara tanggapi saja apakah, kan gini, saksi ini kan apa yang dia alami, dia lihat sendiri, dan kita akan menilai nanti juga relevansi apa yang dialami, yang dilihat dan dialami sendiri itu dengan barang bukti yang lain. Jadi silakan nanti saudara penasihat hukum kalau memang tidak ada relevansinya ya silakan," kata hakim.

Hakim mengatakan Arif menjelaskan proses hasil ekpose terkait analisa tim terhadap kasus suap Harun. Hakim mempersilakan jaksa melanjutkan pertanyaannya ke Arif.

"Tapi dari keterangan saksi tadi, yang bersangkutan sedang menjelaskan proses ketika itu terkait dengan analisa tim. Ini berbicara kejadian ketika itu, memang tidak melulu penangkapan ya tapi kan sedang menceritakan mengenai proses, dalam apa, hasil dari analisa tim," kata hakim.

"Nanti saudara nilai saja, ini ada relevansinya atau tidak ya gitu ya. Nanti kalau dipilah-pilah nanti tidak sesuai dengan makna, keterangan saksi itu adalah keterangan saksi yang melihat, mengalami dan mendengar sendiri. Gitu ya saya rasa. Oke dilanjutkan," imbuh hakim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Seperti diketahui KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial