Menkomdigi Meutya Luncurkan Aturan Baru, Perkuat Industri Pos-Kurir dan Logistik

10 hours ago 5

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (LPK). Aturan ini diharapkan bisa membantu menyehatkan dan memperkuat industri pos, kurir, dan logistik.

Aturan baru ini diluncurkan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid pada Jumat (16/5/2025). Turut hadir dalam peluncuran itu Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo dan Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 20025 tentang Layanan Pos Komersial kita rilis hari ini," kata Meutya Hafid saat meluncurkan aturan tersebut di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyusunan aturan tersebut juga untuk mengisi kekosongan hukum di sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Meutya mengatakan industri pos dan kurir ini merupakan fondasi ekonomi nasional.

"Kenapa industri ini penting, karena terkait dengan ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan penguatan kedaulatan digital Indonesia," katanya.

Meutya menuturkan pentingnya industri ini tecermin dari pertumbuhannya yang tercatat oleh BPS sebesar 9,01 persen pada triwulan I/2025. Tercatat juga ada 6 juta tenaga kerja yang terserap di sektor industri ini.

"Dalam kerangka juga menguatkan para tenaga kerja yang jumlahnya tidak kurang dari 6 juta di sektor ini, ini menjadi dasar kita untuk melahirkan permen ini," ungkap dia.

Menkomdigi Meutya Hafid. (Adrial/detikcom)Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah, Menkomdigi Meutya Hafid, dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo. (Adrial/detikcom)

Meutya menjelaskan regulasi ini menghadirkan 5 poin utama untuk memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh. Pertama, memperkuat jangkauan layanan dengan target jangkauan 50 persen provinsi di Indonesia.

"Poin pertama adalah memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan. Sekali lagi, kita berikan waktu 1,5 tahun ke depan, kami targetkan kolaborasi antarpelaku industri bisa menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia," sebutnya.

Permen ini juga mengatur adanya peningkatan kualitas layanan terhadap konsumen. Aturan ini melihat dampak baik terhadap industri ataupun konsumen.

"Kami mendorong adanya status butuh layanan yang terukur sehingga masyarakat bisa dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan bisa dipercaya," ucapnya.

Kemudian aturan ini juga diharapkan membangun ekosistem industri pos dan kurir agar lebih kuat dan efisien. Aturan tersebut juga untuk mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.

"Ekosistem yang sehat bukan diukur dari siapa yang paling besar. Kita tahu di industri ini juga berlomba-lomba siapa paling besar, tapi yang paling penting adalah seberapa banyak yang bisa bertumbuh bersama," kata dia.

"Permen ini juga harus visioner ke depan untuk masa depan yang lebih baik. Kita yakini bahwa industri ini juga harus beralih ke green logistics dan ini bukan hanya sebagai tuntutan zaman, tapi sebagai tanggung jawab kita," tambahnya.

Dalam aturan baru ini dijelaskan tarif layanan pos komersial ditetapkan penyelenggara pos, tapi berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah. Perhitungan tertuang dalam pasal 41, yakni biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan.

"Jadi ya, jadi teman-teman, peraturan menteri ini ingin menegaskan kembali bahwa harga layanan, tarif layanan paket itu diatur berdasarkan konsep harga pokok plus margin," kata Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi Gunawan Hutagalung, di lokasi.

"Dalam regulasinya, ada formula yang jelas mengatakan bahwa siapa yang menyediakan layanan menghitung tarifnya berdasarkan struktur biaya yang ada di dalam peraturan menteri tersebut dan ditentukan marginnya berapa yang ditetapkan oleh penyelenggara," sambungnya.

Biaya operasionalnya diatur dalam ayat (4), terdiri atas biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya karena kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

Pemerintah tidak menetapkan tarif atas dan bawah untuk ongkos pengiriman dalam aturan tersebut. Gunawan mengatakan tarif ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif.

Namun, lanjut Gunawan, tidak tertutup kemungkinan tarif bisa ditentukan pemerintah berdasarkan laporan dari pelaku usaha terkait tarif. Menteri kemudian akan melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.

Dalam pasal 42 ayat (2) ditetapkan evaluasi akan dilakukan berdasarkan lima hal. Mulai ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.

Penetapan tarif batas atau bawah oleh pemerintah tersebut tetapi hanya sementara, yaitu berlaku paling lama sepanjang 6 bulan.

Permen baru ini juga mengatur terkait keputusan bebas ongkos kirim (ongkir). Potongan harga ditetapkan pada pasal 45, tetapi dengan ketentuan tertentu.

Pertama potongan harga bisa diterapkan sepanjang tahun asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Sementara itu, ayat (3) dan (4) mengatur jika potongan harga di bawah biaya pokok hanya bisa dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan.

Namun periode tersebut bisa diperpanjang. Pihak penyelenggara bisa meminta Komdigi melakukan evaluasi terkait periode potongan harga.

(ial/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial