5 Fakta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur Usai Tak Terjaring OTT KPK

1 week ago 7

Jakarta -

Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor membuka sengkarut masalah baru. Paman Birin, sapaan karibnya, menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Paman Birin ditetapkan tersanga dalam kasus suap proyek di Pemprov Kalsel. Namun hingga saat ini, Sahbirin tidak kunjung ditahan. KPK lalu mengungkap telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Sahbirin Noor. Berikut 5 fakta terkait kasus Paman Birin:

1. Surat Perintah Penangkapan

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait kasus suap. Surat penangkapan itu dikeluarkan karena keberadaan Sahbirin Noor masih belum diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu terungkap dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Sidang tersebut beragenda jawaban KPK atas permohonan Paman Birin.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Nia menjelaskan KPK menetapkan Sahbirin tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan. Langkah itu dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurut Nia, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor telah didasari kecukupan dua alat bukti yang sah. KPK, katanya, juga sudah memeriksa sejumlah orang pihak yang keterangannya terkait dengan alat bukti yang diperoleh.

"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," tuturnya.

2. Anak Buah Paman Birin Diperiksa KPK

KPK tengah mencari keberadaan Sahbirin Noor yang telah jadi tersangka kasus suap. KPK hari ini memeriksa lima saksi untuk mencari keberadaan Sahbirin.

"Hari ini Selasa (5/11), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel)," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/11).

Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel. Saksi yang diperiksa adalah Gusti Muhammad Insani Rahman selaku PNS di Pemprov Kalsel, Ismail selaku pramusaji kediaman Gubernur Kalsel, Hamdani selaku pihak swasta, Muhammad Sukini selaku Ketua RT, dan Rensi Sitorus yang merupakan Kabag Protokol Pemprov Kalsel.

"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka gubernur saat ini," katanya.

3. Geledah Lokasi Persembunyian Sahbirin Noor

KPK sudah menggeledah sejumlah tempat yang diduga menjadi persembunyian Sahbirin Noor alias Paman Birin. Namun keberadaan Sahbirin belum ditemukan.

"SHB (Sahbirin Noor) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak menunjukkan dirinya meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya. Antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Informasi penerbitan surat penangkapan kepada Sahbirin terungkap dalam sidang praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Sahbirin menggugat KPK atas status tersangka yang diterimanya.

Budi mengatakan selain mengeluarkan surat perintah penangkapan, KPK juga telah mengajukan larangan berpergian ke luar negeri kepada Sahbirin.

"KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. SAHBIRIN NOOR per tanggal 07 Oktober 2024," katanya.

KPK menduga Sahbirin melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. KPK juga meminta majelis hakim untuk menolak praperadilan dari Sahbirin Noor.

"Dengan demikian, permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku Tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil," sebutnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial