3 Terdakwa Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Dituntut 6-8 Tahun Bui

3 weeks ago 11

Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Masing-masing terdakwa dituntut 6 hingga 8 tahun penjara.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024). Ketiga terdakwa duduk di persidangan menyaksikan jaksa membacakan tuntutannya.

Tiga terdakwa itu yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019 Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhmad Afif Setiawan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Afif membayar uang pengganti Rp Rp 9.556.000.000 (Rp 9,5 miliar) subsider empat tahun kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Akhmad Afif Setiawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Hal memberatkan tuntutan Akhmad Afif adalah tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan ikut menikmati uang hasil korupsi. Hal meringankan tuntutan adalah Akhmad belum pernah dihukum, berusia muda dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya, bersikap sopan, kooperatif, tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di depan persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, Rieki dituntut enam tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Rieki juga dituntut membayar uang pengganti Rp 785.100.000 (Rp 785 juta) subsider tiga tahun.

Lalu, Halim Hartono dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 28.584.867.600 (Rp 28,5 miliar) subsider empat tahun.

Jaksa menyakini Akhmad dkk bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dakwaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Senin (15/7/2024), Akhmad Afif Setiawan didakwa melakukan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Jaksa menyebutkan total kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp 1,1 triliun.

Afif didakwa bersama enam orang lainnya dalam berkas dakwaan terpisah. Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan Afif bersama terdakwa lainnya telah memperkaya diri.

Afif memperkaya diri sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.

Kemudian, Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394, Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000,00, serta pihak-pihak lainnya dengan total Rp 1.032.496.236.838,00.

"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023," kata jaksa.

Jaksa menyebutkan kasus korupsi ini terbagi dalam beberapa tahap, mulai perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan. Pada intinya, jaksa mengatakan para terdakwa tidak melakukan pengujian lahan secara benar hingga mengakibatkan jalur yang telah dibangun ambles dan tidak bisa digunakan.

Meski proses perencanaan hingga pelaksanaan tidak dilakukan dengan benar, pembayaran telah dilakukan terhadap para pelaksana proyek jalur kereta api Besitang-Langsa.

(mib/yld)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial