Jakarta -
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berbicara soal rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu napi tidak termasuk orang terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Yusril mengatakan rencana pemberian amnesti kepada kelompok separatis di Papua masih dalam tahap kajian.
"Betul apa yang dikatakan Pak Supratman (Menteri Hukum Supratman Andi Agtas) bahwa di antara 44 ribu napi yang akan diusulkan kepada Presiden untuk mendapat amnesti itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Yusril menyampaikan bahwa rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu napi telah dibahas pemerintah dalam dua bulan terakhir. Dia menyerahkan keputusan terkait rencana amnesti itu kepada Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daftar nama 44 ribu itu telah dibahas sejak dua bulan yang lalu dan telah disepakati untuk diajukan amnestinya kepada Presiden untuk diambil keputusan akhir," ujar dia.
Yusril menerangkan, rencana amnesti kepada kelompok separatis di Papua masih dikaji. Dia mengungkit sejarah pemerintah pernah memberikan amnesti kepada kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Bahwa wacana untuk memberikan amnesti kepada kelompok-kelompok separatis di Papua baru berada di tahap kajian dan pendalaman. Hal itu harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas sebagai upaya penyelesaian konflik di Papua dengan mengedepankan hukum dan HAM," kata Yusril.
"Hal itu berkaca dari pengalaman sejarah masa lalu, ketika Pemerintah memberikan amnesti dan abolisi dengan syarat tertentu kepada semua orang yang terlibat dalam Gerakan politik dan bersenjata PRRI dan Permesta serta Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemberian amnesti dan abolisi kepada PRRI/Permesta dan GAM itu dilakukan Pemerintah sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi untuk menjaga keutuhan NKRI," imbuhnya.
Yusril lantas kembali menegaskan ihwal amnesti ke KKB Papua masih belum diputuskan. "Belum ada keputusan mengenai hal itu. Dan memang dapat dipastikan nama-nama mereka yang dipidana dan diusulkan untuk diberikan amnesti di antara yang 44 ribu itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat KKB," katanya.
Sebelumnya, Menkum Supratman memastikan amnesti tidak diberikan kepada KKB. Supratman menjelaskan, amnesti akan diberikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan gerakan makar non-senjata.
"Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Ia mengatakan wacana pemberian amnesti itu telah disepakati bersama Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia mengaku pihak-pihak penerima amnesti dapat berubah jika terdapat arahan dari Presiden.
"Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan," ujarnya.
"Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan Presiden, kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu (pemberian amnesti ke KKB), kami pasti lakukan," sambung dia.
(fca/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu