Kala Coblosan Diulang tapi Hasilnya Digugat Lagi ke MK

3 hours ago 3
Jakarta -

Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 telah digelar di sejumlah daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah digelar, hasil pencoblosan ulang di beberapa daerah malah kembali digugat ke MK.

Sebagai informasi, ada 24 daerah yang menggelar pencoblosan ulang Pilkada 2024. Dari jumlah itu, ada hasil PSU di delapan daerah yang digugat ke MK.

MK mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 jilid II tersebut hari ini, Jumat (25/4/2025). Salah satunya ialah perkara sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya yang diajukan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miren-Mendi meminta MK kembali memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di Puncak Jaya. Hal itu disampaikan kuasa hukum Miren-Mendi, Imam Nasef, dalam sidang perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4). Mulanya, Imam menjelaskan terdapat pelanggaran dan kejadian khusus di Pilkada Puncak Jaya.

Imam mengatakan calon Wakil Bupati nomor urut 1 Mus Kogoya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati. Hal itu lantaran Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif.

"Bahwa bukti Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif yang menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025. Bahkan pada saat pemiluhan 27 November 2024 ternyata masih berstatus ASN aktif," ujar Imam.

Imam menuding KPU juga keliru menindaklanjuti putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dia mengatakan MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di 22 distrik di Puncak Jaya. Dia menyebut KPU hanya melakukan rekapilutasi ulang di tingkat kabupaten.

"Pada faktanya tidak dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik karena yang dilakukan sebenarnya adalah rekapitulasi tingkat kabupaten, karena pada saat itu KPU RI hanya me-review hasil di tingkat kecamatan dan distrik itu kemudian diakumulasi, sehingga jadi SK yang jadi objek sengketa sekarang," paparnya.

Imam menganggap KPU terkesan buru-buru. Dia mengatakan rekapitulasi ulang hanya berlangsung selama 4 setengah jam.

Mereka pun meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 261 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya dalam pemilihan tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Pemohon juga meminta agar MK mendiskualifikasi Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan rekapitulasi ulang di tingkat distrik untuk 22 distrik di Kabupaten Puncak Jaya yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Distrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage secara berjejang yang dimulai dengan melakukan rekapitulasi di tingkat Distrik dengan mengacu kepada hasil perolehan suara dalam C-Hasil-KWK-Bupati pada setiap TPS yang ada di 22 Distrik tersebut di atas," tuturnya.

Hasil PSU Barito Utara Digugat Lagi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Anggi Muliawati/detikcom)

Pasangan calon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo menggugat hasil PSU Pilkada Barito Utara ke MK. Gogo-Hendro meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Gogo-Hendro, Ali Nurdin, dalam sidang perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4). Ali menyebut terdapat politik uang atau money politic Rp 16 juta per orang yang dilakukan oleh pasangan Akhmad-Sastra.

"Mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa kecurangan perbuatan money politic yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh paslon 02 dalam bentuk perbuatan pembagian uang kepada para pemilih dengan jumlah yang sangat fantastis sebesar Rp 16 juta per orang yang merupakan rekor money politic terbesar dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, bahkan mungkin di seluruh dunia," ujarnya.

Ali mengatakan pembagian uang melibatkan pasangan Akhmad-Satra dan tim pemenangannya. Ali mengatakan mereka mengajak secara aktif para pemilih untuk menerima uang itu.

"Salah satu bukti adanya peristiwa money politic adalah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta kepada tiga orang tim pemenangan paslon 02 karena terbukti melakukan pembagian uang kepada para pemilih," ujarnya.

Pemohon juga mendalilkan keterlibatan Nadalsyah selaku Bupati Barito Utara periode 2013-2018 dan periode 2018-2023. Diketahui, Nadalsyah merupakan ayah calon bupati Akhmad Nadalsyah.

"Perbuatan paslon 2 merupakan bentuk pengingkaran dan pengkhiatan terhadap Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025 yang mengamanatkan pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025 lebih jujur, lebih adil, dan lebih demokratis untuk menjaga kemurnian suara pemilih," jelasnya.

Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Barito Utara nomor 281 tahun 2024. Pemohon juga meminta KPU untuk menetapkan pasangan Gogo-Hendro.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," tuturnya.

Keheranan Hakim MK soal Cabup Banggai Petahana

Hakim MK Saldi Isra (dok. YouTube MK) Hakim MK Saldi Isra. (dok. YouTube MK)

Hasil pencoblosan ulang Pilkada Banggai juga digugat lagi ke MK. Gugatan itu diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Banggai nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal, menjelaskan pasangan nomor urut 1 Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Banggai petahana menghadiri kegiatan pengajian dan santunan anak yatim di Toili Jaya pada 22 Maret 2025. Dia menuding kegiatan itu dimanfaatkan untuk memenangkan pasangan Amirudin-Furqanuddin.

Hal itu, katanya, diketahui karena Camat Toili dan Toili Jaya hadir dalam acara tersebut. Kecamatan Toili dan Toili Jaya termasuk daerah yang diperintahkan PSU oleh MK.

"Jadi menggunakan APBD untuk kegiatan santunan anak yatim tersebut," kata Kamal.

Mendengar itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra bertanya apakah Amirudin selaku Bupati Banggai telah mengajukan cuti atau tidak saat menghadiri pengajian tersebut. Kamal pun menjawab saat itu Amirudin belum mengambil cuti.

"Belum karena cuti itu hanya tiga hari, dua hari menjelang PSU dan satu setelah PSU," ujar Kamal.

Saldi mengonfirmasi hal tersebut kepada Ketua KPU Banggai Santo Gotia. Namun, Santo mengatakan cuti petahana hanya diwajibkan saat tahapan kampanye sedangkan PSU di Banggai tak dimulai dari tahapan kampanye.

"Di putusan MK sebelumnya terkait PSU di Kabupaten Banggai tidak dimulai dari tahapan kampanye sehingga terhadap petahana tetap melaksanakan tugas sebagai bupati," kata Santo.

"Jadi tidak ada cutinya?" tanya Saldi.

"Tidak ada cuti," kata Santo.

Saldi mendalami dasar peraturan KPU terkait kewajiban cuti. Santo mengatakan peraturan KPU hanya mengatur terkait kewajiban cuti bagi petahana jika PSU dimulai dari tahapan kampanye.

"Ini karena tidak ada kampanye lalu tidak ada cuti di situ?" tanya Saldi lagi.

"Tidak ada cuti," jawab Santo.

Saldi menilai keputusan KPU aneh lantaran tak memerintahkan untuk cuti. Saldi meminta KPU menjelaskan terkait persoalan cuti tersebut pada persidangan berikutnya.

"Ini aneh lagi. Orang ikut bertarung ndak Anda suruh cuti, bagaimana itu? Lanjut Anda jelaskan ya," kata Saldi.

"Siap," jawab Santo.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Banggai. Pemohon juga meminta agar dilakukannya pemungutan suara ulang.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang diseluruh TPS Kabupaten Banggai dengan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manapo dan pasangan calon nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, tanpa diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 Amirudin dan Furganuddin Masulili," tutur Kamal.

Pilkada Fenomenal Banjarbaru Juga Digugat Lagi

Ilustrasi TPS Pilkada Jateng 2024. Ilustrasi Pilkada. (Robby Bernardi/detikJateng)

MK telah membatalkan hasil fenomenal Pilkada Banjarbaru 2024. Setelah pencoblosan ulang digelar, hasilnya kembali digugat ke MK.

Berdasarkan situs MK, Jumat (25/4), gugatan itu tertanggal 23 April 2025. Gugatan pertama diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dengan kuasa hukum Muhamad Pazri dan Denny Indrayana. Gugatan itu tercatat dengan nomor akta 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan termohon KPU. Saat ini, kedua gugatan tersebut belum diregister oleh MK.

Gugatan kedua diajukan oleh Udiansyah dengan kuasa hukum Denny Indrayana dan Muhamad Pazri. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor akta 9/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan termohon KPU. Saat ini, kedua gugatan tersebut belum diregister oleh MK.

Pilkada Banjarbaru 2024 awalnya digugat ke MK lantaran dinilai tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Hal itu disebabkan pasangan calon yang telah terdiskualifikasi masih tercantum dalam surat suara, sehingga menyebabkan perolehan suara menjadi tidak sah.

MK pun memutuskan membatalkan hasil pilkada tersebut dan memerintahkan pilkada ulang dengan surat suara baru yang berisi foto salah satu paslon dan kotak kosong.

(haf/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial