Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota karena Sakit

3 hours ago 3

Jakarta -

Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), dialihkan menjadi tahanan kota. Tian merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Dia menyebut pengalihan itu dilakukan karena alasan kesehatan.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," kata Harli kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui Tian diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (22/4) lalu. Terhadapnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung Ungkap Peran Tian

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Dia diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula.

Menurut pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini. Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Pengacara bernama Marcella Santoso dengan inisial MS
2. Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS
3. Lalu, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar yang diberi inisial TB.

Abdul Qohar mengatakan Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Terkait hal ini, Tian disebut berperan untuk mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di JakTV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Menurut Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (24/4/2025) dini hari.

Qohar mengatakan Tian menerima uang senilai Rp 478,5 juta untuk membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Tian disebut menerima 'orderan' Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara 2 kasus itu.

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur dia.

"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV News, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," imbuhnya.

Dia juga memberitakan metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi Saibih dan Marcella Santoso terkait dua perkara itu. Menurut Qohar, perhitungan kerugian sebagaimana berita di JakTV adalah bohong.

Qohar mengatakan Tian juga mendukung segala upaya 'penyerangan' yang dilakukan Marcella dan Junaedi, dengan cara meliput kegiatan demonstrasi yang diduga dibayar oleh Junaedi dan Marcella. Demonstrasi itu isinya narasi negatif tentang kejaksaan.

Selain itu, Tian disebut membuat talk show dan diskusi panel di beberapa kampus mengenai kasus ini.

"Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun ofisial JakTV, termasuk di media TikTok dan YouTube. Tersangka TB memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput JakTV," kata dia.

Atas dasar itulah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Qohar mengatakan yang dilakukan Tian dkk adalah upaya untuk menggiring opini publik dengan pemberitaan negatif sehingga konsentrasi penyidik terganggu.

(ond/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial