2 Korban Baru Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif Lapor ke Bareskrim

4 hours ago 2

Jakarta -

Dua korban baru dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno melapor ke Bareskrim Polri. Kini total ada empat korban yang melaporkan Edie ke Polisi.

Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat menyebut bahwa kedua korban berinisial AIR dan AM. Yansen menjelaskan bahwa pelecehan terhadap AIR terjadi pada 2019 lalu.

"Ini peristiwa tahun 2019. Di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Itu pelecehan secara fisik, secara fisik. Jadi ada pemaksaan dari ETH kepada yang korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi," kata Yansen kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa AIR merupakan pegawai swasta yang sejatinya berurusan perihal kerjasama dengan kampus yang kala itu masih dipimpin Edie. Dia menduga pelecehan terjadi lantaran adanya relasi kuasa.

"Awalnya (berurusan dengan) pihak kampus. Ketika ada hubungan kerjasama dengan pihak kampus, terlapor menggunakan kekuasaanya untuk melakukan pelecehan. Adanya relasi kuasa yang sangat kuat," ucap Yansen.

Dia menjelaskan alasan mengapa korban baru membuat laporan sekarang. Korban, kata Yansen, sebelumnya masih shock akibat peristiwa pelecehan yang dialami.

"Kenapa sampai korban bisa muncul sekarang? Karena memang dia butuh waktu untuk meyakinkan itu dan ada rasa takut juga karena relasi kuasa itu sangat kuat," ungkapnya.

Sedangkan korban lainnya, jelas Yansen, berinisial AM. AM mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh Edie. Peristiwa itu dialami AM pada Februari 2024 lalu. Tepatnya saat proses mediasi korban Edie bersama timnya.

"Korban AM juga melakukan pelaporan atas peristiwa pelecehan secara verbal yang terjadi di PIM 2 jam 1 siang. Saat ada pertemuan dengan ETH beserta timnya," ujar Yansen.

"Itu secara verbal disampaikan dengan kata-kata yang tidak sepantasnya di hadapan umum. Dan kata-kata verbal itu direspon dengan tim yang hadir saat itu dengan tertawa. Jadi mereka menganggap ucapan-ucapan yang memang melecehkan itu sesuatu yang biasa. Apalagi yang hadir adalah akademisi," lanjut dia.

Dengan bertambahnya korban ini, Yansen kembali menegaskan adannya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Edie. Dia juga mengajukan permohonan gelar pidana khusus di Mabes Polri dan meminta Edie segera ditetapkan sebagai tersangka atas pelecehan yang dilakukannya.

"Setelah ini kami akan mengajukan permohonan gelar khusus di Mabes Polri agar perkara ini dapat duduk sebagaimana mestinya. Karena yang kami lihat dan kami curigai bahwa ada sesuatu yang tidak benar dengan PMJ," pungkasnya.

Laporan kedua korban diterima dan teregistrasi dengan LP/B/196/IV/2025/BARESKRIM tertanggal 25 April 2025.

Laporan Naik Penyidikan

Sebelumnya ada dua korban yang sudah melaporkan Edie tentang dugaan kasus pelecehan seksual. Pertama dilaporkan oleh perempuan berinisial RZ dengan Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan kedua dengan pelapor berinisial DF dengan Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah menaikkan status dugaan pelecehan dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno, ke tahap penyidikan.

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kasus pelecehan itu sudah naik ke tingkat penyidikan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).

Ade mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga menemukan adanya peristiwa tindak pidana pelecehan. Dia memastikan proses hukum kasus itu akan terus berjalan.

Lalu, bagaimana terkait status hukum Edie Toet di kasus tersebut?

"Masih jalan proses sidik (penyidikan), belum tersangka (Edie Toet), masih panggil saksi-saksi," kata Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Evi Pagari, saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Evi mengatakan hingga kini proses penyidikan masih berjalan. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam mengusut kasus yang ada.

"Kasus TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) kan hrs libatkan psikolog, mitra dan lain-lain. UU-nya mengatur seperti itu," ujarnya.

Lihat juga Video: Korban Lain Pelecehan Dokter YA di Malang Lapor Polisi

(ond/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial