Jalan Berliku Moge RK yang Akhirnya di Tangan KPK

5 hours ago 3
Jakarta -

Proses penyitaan motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menempuh 'jalan yang berliku-liku' hingga tiba di KPK. Moge itu sempat dititipkan ke RK, dibawa ke tempat amat hingga sampai di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK.

Dirangkum Jumat (25/4/2025), motor Royal Enfield itu disita dari RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka.

Para tersangka yakni Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Kelima tersangka hingga saat ini belum ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya motor.

"Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal, pokoknya motor, saya nggak hafal merek itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

Pada Senin (14/4), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebutkan bahwa motor yang disita adalah jenis Royal Enfield. "Satu unit motor Royal Enfield," kata Tessa.

Status Sempat Dipinjamkan ke RK

Ridwan Kamil bersama motornya Royal Enfield (dok. Instagram @ridwankamil) Ridwan Kamil bersama motornya Royal Enfield. (dok. Instagram @ridwankamil)

Pada awal penyitaan, moge tersebut belum dibawa ke Rupbasan. KPK menyebut motor itu statusnya masih dipinjamkan ke RK.

"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata Tessa Mahardhika di gedung KPK, dua hari berselang, tepatnya Rabu (16/4).

Tessa menjelaskan, dalam pemberian izin pinjam pakai itu ada persyaratan yang harus dipenuhi RK. Seperti jangan sampai ada kerusakan atau menjualnya.

"Yang pertama adalah tidak mengubah bentuk, tidak memindah tangankan, tidak menjual, jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap," ucapnya.

Jika hal itu dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan. Yaitu pasal terkait merintangi penyidikan.

Dibawa ke Tempat Aman

Lima hari setelah penyitaan, Tessa menyampaikan bahwa moge itu sudah tidak lagi berada di rumah RK. Namun Tessa tidak mengungkapkan di mana moge tersebut disimpan.

"Update tambahan, info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (19/4).

Tessa menerangkan motor Royal Enfield itu dipindahkan ke tempat yang aman. Kendati demikian, KPK masih merahasiakan lokasinya.

"Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," ujar Tessa.

Pada Minggu, 20 April 2025, KPK masih belum membawa barang sitaan itu ke Rupbasan. KPK menyebut motor gede itu masih di Bandung.

"Untuk motor sudah digeser oleh penyidik dari rumah RK ke tempat yang aman (di) Bandung. Namun belum dibawa ke Rupbasan," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (20/4).

Tessa menyebut moge itu belum dibawa ke Jakarta karena masalah teknis. Motor itu, kata Tessa, nantinya akan dibawa ke Rupbasan KPK.

"Hanya masalah teknis di lapangan saja. Pada waktunya akan digeser ke Rupbasan," jelas dia.

Tiba di Rupbasan

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang disita KPK Motor Royal Enfield RK yang disita KPK. (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Akhirnya, motor sitaan itu tiba di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Hal itu dikonfirmasi oleh Tessa pada Kamis (24/4).

"Sudah (dipindahkan ke Rupbasan), hari ini," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/4).

Tessa menjelaskan barang bukti hasil sitaan yang dipindah ke Rupbasan hanya motor tersebut.

"(Barang bukti) motor saja (yang dipindah ke Rupbasan)," jelas Tessa.

KPK kemudian memajang motor gede RK itu di parkiran Rubbasan. Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/4), moge tersebut berwarna hitam. Terdapat tulisan 'Royal Enfield' berwarna kuning pada bagian tangki bensin yang merupakan merek dari motor tersebut.

Moge ini terparkir di lantai dasar area parkir gedung Rupbasan KPK. Moge tersebut diparkir bersama dengan deretan barang sitaan lainnya yang diperoleh KPK dari berbagai kasus korupsi yang ditangani.

Moge yang Disita KPK Bukan Atas Nama RK

KPK mengatakan moge yang disita ini tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK. KPK menyebut surat kepemilikan motor itu atas nama orang lain.

"Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," ujar Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).

Tessa juga menjelaskan surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama RK melainkan orang lain. Namun, dia belum merinci nama pemilik moge tersebut.

"Atas nama orang lian, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan," kata Tessa.

Dilihat dari situs e-LHKPN, dalam laporan yang dibuat RK, tertulis motor Royal Enfield Classic 500 2017 dengan warna Battle Green. Berbeda dengan motor Royal Enfield yang disita oleh KPK memiliki warna yang berbeda yakni hitam dengan corak kuning di beberapa body motor.

(lir/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial