Tikam Mati 3 Anak, Remaja Inggris Dihukum Penjara Seumur Hidup

6 days ago 1

London -

Seorang remaja Inggris, Axel Rudakubana, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan setempat atas penikaman keji yang menewaskan tiga anak-anak. Hakim yang menjatuhkan hukuman itu menyebut tindakan kejam Rudakubana sebagai "pembantaian massal".

Rudakubana yang saat ini berusia 18 tahun, seperti dilansir AFP, Jumat (24/1/2025), dijatuhi 13 hukuman penjara seumur hidup atas tiga dakwaan pembunuhan dan 10 dakwaan percobaan pembunuhan dalam serangan brutal yang terjadi di sebuah kelas tari bertema Taylor Swift di Southport, Inggris, pada Juli tahun lalu.

Hakim Julian Goose, dalam putusannya, memerintahkan Rudakubana menjalani hukuman minimal 52 tahun penjara. Hakim Goose juga mengatakan dirinya meyakini bahwa "sangat mungkin dia tidak akan pernah dibebaskan".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan oleh hakim Goose bahwa aksi Rudakubana selama 15 menit melakukan serangan keji itu merupakan "pembunuhan massal terhadap anak-anak perempuan yang tidak bersalah dan bahagia".

Jika aksi Rudakubana tidak dihentikan, menurut hakim Goose, "dia akan membunuh setiap anak -- semuanya berjumlah 26 orang".

Jaksa penuntut Deanna Heer, dalam persidangan, menggambarkan bagaimana Rudakubana masuk ke dalam studio tari di mana sekelompok anak perempuan sedang duduk di lantai membuat gelang, sambil mendengar lagu-lagu ternama Taylor Swift.

Heer menyebut Rudakubana mendatangi studio tari itu dengan menumpang taksi dan membawa pisau dapur sepanjang 20 cm.

"Dalam waktu 30 detik, terdengar jeritan dari dalam, disusul anak-anak yang berlarian keluar gedung," ucap Heer dalam persidangan.

Lihat juga Video: Pemicu Dendam Kesumat Nanang Gimbal hingga Nekat Tikam Sandy Permana

[Gambas:Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Disebutkan oleh Heer bahwa tidak semua anak yang ada di dalam studio tari itu berhasil menyelamatkan diri, bahkan beberapa diserang saat berupaya keluar dari gedung tersebut.

Setelah Rudakubana, yang saat kejadian berusia 17 tahun, ditangkap polisi, menurut Heer, dia terdengar berkata: "Saya senang mereka mati."

Hasil penyelidikan kepolisian menemukan konten kekerasan di dalam perangkat digital milik Rudakubana, termasuk gambar mayat, korban penyiksaan, pemenggalan kepala, dan kartun yang menggambarkan kekerasan serta pemerkosaan.

Rudakubana, dalam persidangan, telah mengaku bersalah atas pembunuh tiga anak perempuan dalam serangan tersebut. Ketika korban diidentifikasi sebagai Bebe King yang berusia 6 tahun, Elsie Dot Stancombe yang berusia 7 tahun, dan Alice dal Silva Aguiar yang berusia 9 tahun.

Terungkap dalam persidangan bahwa Bebe ditikam sebanyak 122 kali, sedangkan korban lainnya ditikam sebanyak 85 kali.

Perdana Menteri (PM) Keir Starmer, dalam pernyataannya, menyebut serangan itu sebagai "salah satu momen paling mengerikan dalam sejarah negara kita".

Lihat juga Video: Pemicu Dendam Kesumat Nanang Gimbal hingga Nekat Tikam Sandy Permana

[Gambas:Video 20detik]

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial